Ini Perda yang dibahas dan disetujui pada Masa Sidang II Tahun 2023 DPRD Kobar

oleh -
oleh
Ini Perda yang dibahas dan disetujui pada Masa Sidang II Tahun 2023 DPRD Kobar 1
Dr. Ir. Juni Gultom, ST, MTP (kiri) bersama Mulyadin, SH Wakil ketua 1 DPRD Kobar.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Rapat Paripurna ke-1 dari Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 berlangsung Rabu (30/8/2023).

 Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Mulyadin SHoleh ini dalam rangka penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2023.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kotawaringin Barat, H. Rizky Aditya Putra, S.E.,M.M yang membacakan sambutan Ketua DPRD Kobar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah.

Sementara itu dalam sambutan Pj Bupati yang dibacakan Plh. Sekda Kobar, Dr. Ir. Juni Gultom, ST, MTP, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada DPRD atas kerjasama yang baik selama proses pembahasan Raperda. Kerjasama ini telah mendorong kelancaran dan kelengkapan pembahasan yang akhirnya menghasilkan persetujuan terhadap semua Raperda yang diajukan.

Rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD dan Pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait, diumumkan bahwa 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas dan disetujui pada Masa Sidang II Tahun 2023.

Berikut adalah 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah membahas dan disetujui, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
BACA JUGA :  DEWAN MENDORONG PEMERINTAH DAERAH AGAR MENGGENCARKAN PROGRAM EDUKASI DIGITALISASI

Rapat Paripurna ini bukan hanya menjadi momen penutupan dan pembukaan masa sidang legislatif, tetapi juga mencerminkan semangat kerjasama yang kokoh antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memajukan daerah ini. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.