INILAH HASIL RAPAT GABUNGAN DPRD DAN PEMKAB KOBAR MENGENAI ENAM RANPERDA

oleh -
oleh
INILAH HASIL RAPAT GABUNGAN DPRD DAN PEMKAB KOBAR MENGENAI ENAM RANPERDA 1
Penyerahan Nasekah Rekomndasi DPRD Kotawaringin Barat LKPJ Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2020

Pangkalan Bun (Dayak News) DPRD Kabupaten Kobar bersama dengan Pemerintah Daerah Kobar telah melakukan pembahasan terhadap 6 buah Ranperda dan telah disetujui beberapa hasil.

Hasil tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPDR Ke- 9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021, yang dibacakan oleh Sri Lestari S.Pd dari Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Barat, Kamis (15/4/2021).

Penyampaian laporan pembahasan 6 (enam) Ranperda, yang telah dilakukan pembahasan pada forum Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 29 s/d 30 Maret 2021 yang lalu, dengan hasil sebagai berikut :

I. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;

  1. Konsideran menimbang huruf a dirubah redaksionalnya menjadi ;
    a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Sarang Burung Walet dengan penerapan sanksi administratif, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
  2. Terhadap konsideran mengingat dan BAB lainya sepakat sesuai draf Ranperda.

II. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2);
Sesuai draf Ranperda.

III. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Air Tanah.

  1. Pasal 5 ayat (2) perubahan kalimat Pasal 4 (2) menjadi Pasal 4 ayat (2).
  2. Konsideran menimbang, mengingat dan BAB lainya sesuai draf Ranperda.

IV. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;

  1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi :
    (1) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Pertanian.
    (2) Bupati menetapkan dan menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
  2. Diantara BAB XIV dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, dan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, sehingga berbunyi :
    BAB XIV A KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 23 A
    (1) Setiap orang (jagal hewan) dilarang melakukan penyembelihan atau pemotongan hewan jenis sapi, kambing dan domba diluar (Rumah Potong Hewan RPH) milik Pemerintah Daerah, kecuali mendapatkan izin Kepala Dinas Pertanian dan dalam pengawasan telah diperiksa) oleh dokter hewan untuk menjamin kondisi daging yang layak dan aman untuk dikonsumsi manusia.
    (2) Setiap pedagang pasar dan pemilik kios daging dilarang menjualbelikan daging sapi, kambing dan domba yang hewannya disembelih/dipotong diluar (Rumah Potong Hewan RPH) milik Pemerintah Daerah, kecuali dagingnya telah diperiksa oleh dokter hewan dan mendapat lisensi/surat keterangan dari Kepala Dinas Pertanian dinyatakan memenuhi syarat aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi manusia.
    (3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi adminisratif berupa :
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis;
    c. pembekuan/pencabutan izin;
    d. penutupan tempat usaha; dan/atau
    e. denda administratif.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Terhadap konsideran mengingat dan BAB lainya sesuai draf Ranperda.
BACA JUGA :  DEWAN BERHARAP PEMERINTAH KOBAR MELAKUKAN KEGIATAN PEMULIHAN EKONOMI

V. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;

  1. Pada lampiran Ranperda huruf B. Bidang Peternakan sepakat dilakukan pengembangan Jenis Produk Khususnya pada Ayam Arab Induk Jantan dan Betina, Ayam KUB, Ayam Buras, Itik Alabio, Itik Mojosari, Sapi Bali, Kambing dan Hijauan Pakan Ternak serta Pupuk Kandang, dan huruf C bidang Perikanan. .
  2. Terhadap konsideran menimbang, mengingat dan BAB lainya sesuai draf Ranperda.

VI. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Sesuai draf Ranperda.

Demikian hasil rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat kami sampaikan, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut bagi pengambilan keputusan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat pada Rapat Paripurna selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna DPDR Ke- 9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 itu dipimpin Ketua DPRD Kobar Muhammad Rusdi Gozali Sp yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah dan juga Wakil Ketua 1 Mulyadin SH, Wakil Ketua 2 Bambang Suherman SP. (Sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.