Pangkalan Bun (Dayak News) – Fraksi Partai GOLKAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan pemandangan umum pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 pada Selasa, 20 Juni 2023, pukul 09.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Fraksi GOLKAR menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pada Tahun Anggaran 2023, dengan Juru bicara Fraksi Partai GOLKAR, Sutiana.
Dalam penyampaiannya, Sutiana apresiasi kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada fraksi mereka untuk menyampaikan pandangan umum. Sutiana juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang turut menghadiri rapat paripurna tersebut.
Sutiana menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah selama tahun 2022.
Rancangan peraturan ini bertujuan untuk memberikan laporan kepada publik mengenai pengelolaan keuangan sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sutiana menyampaikan bahwa capaian pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat selama tahun 2022 merupakan hasil dari program dan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, dengan memperhatikan dokumen perencanaan serta dilaksanakan secara sinergis, koordinatif, transparan, dan akuntabel.
Fraksi GOLKAR berharap bahwa pembangunan yang dilaksanakan dapat memenuhi hak-hak dasar masyarakat di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, investasi, koperasi, tata ruang, kependudukan, ketenagakerjaan, kepemudaan, olahraga, pemerintahan yang bersih, serta penanggulangan kemiskinan dan pengentasan desa tertinggal.
Sutiana juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan diberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selanjutnya, Sutiana menyampaikan pandangan fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Fraksi GOLKAR berharap rancangan peraturan ini dapat mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk itu, Fraksi GOLKAR menginginkan adanya pembiayaan yang memadai dari pendapatan asli daerah, terutama melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
Terakhir, Sutiana menyampaikan pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika. Fraksi GOLKAR mengharapkan agar rancangan peraturan ini segera disahkan guna mencegah penyebaran narkotika dan substansi terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Setelah mempertimbangkan beberapa aspek utama dan mempelajari pokok-pokok pikiran yang disampaikan, Fraksi GOLKAR DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan persetujuan dan penerimaan terhadap tiga Ranperda tersebut.
Yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.
Fraksi GOLKAR berharap Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Sebelum mengakhiri pemandangan umum ini, Fraksi GOLKAR memberikan masukan kepada pemerintah daerah. Mereka mengusulkan agar pemerintah daerah memperhatikan aspek-aspek yang telah disampaikan dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. (AR)