Pangkalan Bun (Dayak News) – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan agar pemerintah daerah dapat menaikkan nilai maksimal dana hibah untuk organisasi dan tempat ibadah tingkat desa.
Anggota DPRD Kobar, Tuslam Amirudin menyampaikan adapun alasannya menyampaikan usul ini yaitu mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2021, tentang dana hibah dan bansos, berdasarkan peraturan itu nilai anggaran hibah untuk organisasi dan tempat ibadah di tingkat desa berada di angka 50 juta.
“Jadi kami meminta, dari maksimal 50 juta agar dinaikkan menjadi lebih besar nilai maksimal nya, guna mendukung peningkatan infrastruktur tempat ibadah di desa,” tutur Tuslam pada Minggu (10/4/2022).
Di sisi lain, wakil bupati Kobar Ahmadi Riansyah mewakili pemerintah daerah Kobar menilai positif terkait peningkatan batas maksimal dana hibah organisasi dan rumah ibadah, tetapi ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki beberapa hal yang patut dijadikan bahan pertimbangan sehingga mempengaruhi batas maksimal dana hibah.
“Tentu banyak pertimbangan, mulai dari banyaknya usulan hibah untuk pembangunan sarana ibadah yang diajukan pada tiap tahun anggaran, Itu masukan yang bagus, tetapi lagi- lagi kita melihat kemampuan keuangan daerah,” pungkas Ahmadi.
Pemerintah daerah tentunya perlu mempertimbangkan keadilan serta pemerataan dan tentunya juga kemampuan. keuangan daerah menjadi pertimbangan penting. (Jef)