PERUBAHAN KUA DAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2023 DISEPAKATI BERSAMA OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

oleh -
oleh
PERUBAHAN KUA DAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2023 DISEPAKATI BERSAMA OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT 1
Pj Bupati Kobar Dr. Drs. Budi Santosa, M.Si

Pangkalan Bun (Dayak News) – Pj Bupati Kobar Dr. Drs. Budi Santosa, M.Si menyampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kotawaringin Barat, yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 sehingga hari ini Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dapat disepakati dan ditandatangani secara bersama.

Hal Itu disampaikan Pj Bupati Kobar Dr. Drs. Budi Santosa, M.Si pada saat Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

PERUBAHAN KUA DAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2023 DISEPAKATI BERSAMA OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT 2

“Ini membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara Pemerintah dan DPRD terus dapat terjaga dengan baik. “kita berharap kondisi harmonis ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Kotawaringin Barat”, Jelas Pj Bupati.

Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi pedoman bagi kepala perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD dan Perubahan DPA SKPD, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh TAPD serta Reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah pada Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh Kepala Perangkat Daerah dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023.

Proses Pembahasan Pendahuluan Struktur Rancangan APBD dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan Dewan adalah sebagai Berikut:

A. Target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 meningkat sebesar Rp. 35.278.730.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dari APBD Murni Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  RESES DAPIL 1 DPRD KOBAR TINJAU JALAN RUSAK

B. Belanja Daerah dialokasikan Sebesar Rp. 1.668.180.096.600,- (Satu Triliun, Enam Ratus Enam Puluh Delapan Miliar, Seratus Delapan Puluh Satu Juta, Sembilan Puluh Enam Ribu, Enam Ratus Rupiah) Bertambah Sebesar Rp. 148.607.181.600,- (Seratus Empat Puluh Delapan Miliar, Enam Ratus Tujuh Juta, Seratus Delapan Puluh Satu Ribu, Enam Ratus Rupiah) dari APBD Murni Tahun Anggaran 2023.

C. Selisih Antara Target Pendapatan Daerah dan Alokasi Belanja Daerah Menghasilkan Defisit Sebesar Rp. 132.259.847.600,- (Seratus Tiga Puluh Dua Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).

D. Defisit Ditutup Melalui Pembiayaan Netto Sebesar Rp. 161.848.117.954,- (Seratus Enam Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yang berjumlah dari Selisih Antara Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

E. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Sebesar Rp. 29.588.270.354,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).

“Dengan mengacu pada penyusunan kebijakan yang dimaksud, diharapkan bahwa segala sumber daya dan kemampuan keuangan yang ada diarahkan secara efektif dan efisien, agar Pencapaian Prioritas dalam Alokasi Belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, “demikian Pj Bupati Kobar Dr. Drs. Budi Santosa, M.Si. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.