PJ BUPATI KOBAR SAMPAIKAN RANCANGAN APBD 2023 DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PADA RAPAT PARIPURNA KE-9 DPRD

oleh -
oleh
PJ BUPATI KOBAR SAMPAIKAN RANCANGAN APBD 2023 DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PADA RAPAT PARIPURNA KE-9 DPRD 1
Dr. Ir. Juni Gultom, ST, MTP

Pangkalan Bun (Dayak News) – Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pj Bupati Kotawaringin Barat Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si menyampaikan sambutan yang dibacakan Sekda Kobar, Dr. Ir. Juni Gultom, ST, MTP sebagai perwakilan.

Dalam sambutannya, Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023 serta tiga buah Rancangan Peraturan Daerah.

Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diajukan oleh Pemerintah Daerah karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Tahun 2023, diperlukannya perggeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja untuk pencapaian target kinerja, keperluan anggaran wajib mengikat, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2023.

Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si menyebut bahwa Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur proses perencanaan dan penganggaran.

PJ BUPATI KOBAR SAMPAIKAN RANCANGAN APBD 2023 DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH PADA RAPAT PARIPURNA KE-9 DPRD 2

Tema RKPD Kabupaten Kotawaringin Barat 2023 adalah “Akselerasi Ekonomi dan Sumber Daya Lokal Disertai Peningkatan SDM Menuju Kotawaringin Barat Sejahtera dan Mandiri.” Prioritas daerah diantaranya adalah peningkatan pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, mendorong pemulihan pariwisata dan kemandirian dunia usaha, serta mendorong hilirisasi produk unggulan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat, dan Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program penataan perumahan dan pemukiman.

BACA JUGA :  DPRD KOBAR TUNGGU USULAN PERDA COVID-19

Selain itu, Pj Bupati juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Selanjutnya, dalam sambutannya, Pj Bupati Kotawaringin Barat juga menyampaikan bahwa berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati, struktur perubahan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Sebelum Perubahan: Rp 1.500.641.519.000,- Bertambah: Rp 35.278.730.000,- dengan jumlah setelah Perubahan: Rp 1.535.920.249.000,-
  2. Belanja Daerah: Sebelum Perubahan: Rp 1.519.572.915.000,- Bertambah: Rp 148.607.181.600,- dengan jumlah setelah Perubahan: Rp 1.668.180.096.600,- Defisit: Rp 132.259.847.600,-
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan Sebelum Perubahan: Rp 58.931.396.000 . Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan: Rp 201.848.117.954 dan untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 40 miliar rupiah Pembiayaan Netto: Rp 161.848.117.954

Dari pembiayaan netto dan defisit pada perubahan APBD tersebut, terjadi sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 29.588.270.354.

Seluruh penambahan anggaran belanja pada perubahan APBD tersebut diarahkan untuk kepentingan publik, di antaranya:

  1. Peningkatan layanan pendidikan.
  2. Peningkatan layanan kesehatan dasar dan rujukan.
  3. Peningkatan infrastruktur publik yang terdiri dari infrastruktur jalan, jembatan, dan lingkungan permukiman.
  4. Upaya menurunkan angka stunting.
  5. Layanan kebersihan melalui peningkatan pengelolaan persampahan.
  6. Peningkatan layanan pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana pertanian dalam arti luas.
  7. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
  8. Peningkatan layanan penerangan jalan umum.
  9. Layanan administrasi kependudukan.
  10. Keikutsertaan dalam event olahraga.
  11. Dukungan pelaksanaan pemilu.
  12. Persiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

Pj Bupati berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dapat segera dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah yang berlaku.

BACA JUGA :  BUPATI KOBAR UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS REKOMENDASI DPRD TERHADAP LKPJ

Sambutan ini diakhiri dengan doa dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.