RAPAT PARIPURNA DPRD KOBAR BAHAS PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2022 DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

oleh -
oleh
RAPAT PARIPURNA DPRD KOBAR BAHAS PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2022 DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Senin (19/6/2023).

Pangakalan Bun (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Senin (19/6/2023).

Dalam Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotawaringin Barat, M. Rusdi Gozali SP. M. M. itu diagendakan Pidato Bupati Kobar sebagai Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah Pajak Dan Retribusi Daerah, Serta Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika.

Pejabat Bupati Kotawaringin Barat Dr.Drs.H.Budi Santoso, M.Si, dalam Pidato Pengantar yang dibacakan oleh Drs. T.A. Ali Syahbana, Asisten I Sekretariat Daerah (SETDA) Kotawaringin Barat, mewakili Pj. Bupati Kotawaringin Barat, mengatakan bahwa sidang ini diadakan dengan tujuan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah, serta rancangan peraturan daerah pencegahan dan penanggulangan narkotika.

Dalam pidatonya, Ali Syahbana menjelaskan bahwa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah pada tahun tersebut. Tujuan lainnya adalah memberikan laporan kepada publik mengenai pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini didasarkan pada kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ali Syahbana menekankan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam penjelasan singkat mengenai dokumen rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Ali Syahbana menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 harus diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebelum disampaikan kepada DPRD.

Ali Syahbana menegaskan bahwa pengajuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dalam bentuk rancangan peraturan daerah adalah langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini akan dibahas oleh dewan bersama dengan jajaran eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam pidatonya, Ali Syahbana juga mengingatkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara semua pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap bahwa melalui pidato ini, semua pihak dapat lebih memahami dan mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkelanjutan.

Pada akhir pidatonya, Ali Syahbana menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta semua pihak yang hadir dalam sidang ini. Ia berharap agar sidang ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.

Demikianlah pidato pengantar yang disampaikan oleh Drs. T.A. Ali Syahbana, Asisten A.I. SETDA Kotawaringin Barat, mewakili Pj. Bupati Kotawaringin Barat, dalam sidang paripurna DPRD pada hari ini.

Semoga sidang ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kotawaringin Barat. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.