Pangkalan Bun (Dayak News) – Dalam rangka menyampaikan hasil Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023, pada Senin, 13 November 2023, digelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, M. Rusdi Gozali, S.P, M.M, didampingi oleh Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2 DPRD, dan juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ir. Juni Gultom,ST,MTP Kotawaringin Barat.
Sutyana, Ketua Komisi C DPRD Kotawaringin Barat dari Fraksi Golkar, membacakan hasil Rapat Gabungan.
Rapat tersebut merupakan bagian integral dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2023. Kedua Ranperda tersebut, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, telah menjadi fokus pembahasan dalam masa persidangan DPRD Tahun Sidang 2023.
Menurut ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai urusan wajib Pemerintah Daerah, hasil rapat ini telah disampaikan oleh Bupati melalui Pidato Pengantar yang telah disetujui oleh Fraksi-Fraksi DPRD.
Proses pembahasan kedua Ranperda tersebut telah dilakukan melalui Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD pada tanggal 11 hingga 13 Oktober 2023, dan tanggal 19-20 Oktober 2023, serta dilanjutkan dengan Rapat Kerja Gabungan Komisi-Komisi DPRD pada tanggal 23 Oktober 2023.
Dalam rapat kerja pada Senin hingga Kamis, tanggal 6 hingga 9 November 2023, DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Pemerintah Daerah membahas hasil pembahasan atas kedua Ranperda tersebut. Berikut adalah ringkasan hasil pembahasan:
I. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024:
- Struktur APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.653.138.029.000,-, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
- Belanja Daerah sebesar Rp. 1.684.438.256.000,-, menghasilkan defisit sebesar Rp. 31.300.227.000,-.
- Pembiayaan Daerah melibatkan Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 31.300.227.000,-, yang digunakan untuk menutupi defisit Belanja Daerah.
Struktur APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga mengalokasikan belanja untuk beberapa sektor, antara lain:
- Bantuan keuangan kepada pemerintah Desa (ADD) sebesar Rp. 7.539.188.500,-.
- Pengangkatan ASN PPPK dan kenaikan gaji ASN 8%, sebesar Rp. 29.733.759.000,-.
- Peningkatan belanja infrastruktur publik sebesar 40% dari APBD, yaitu Rp. 27.500.000.000,-.
- Pemenuhan alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant.
Dalam sambutannya, Sutyana berharap bahwa hasil Rapat Pembahasan ini akan meningkatkan pemenuhan pemerataan pembangunan daerah, menjawab isu-isu strategis, dan meningkatkan standar pelayanan minimal serta menurunkan angka prevalensi stunting, sehingga menciptakan Kotawaringin Barat yang lebih baik dan maju.
II. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan:
- Penambahan dasar hukum peraturan perundang-undangan terkait.
- Penambahan kalimat “Ruang Lingkup” pada Judul BAB II, melibatkan asas, tujuan, dan ruang lingkup.
- Penambahan pasal dan huruf baru untuk menciptakan lapangan kerja, memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal.
- Penambahan penomoran baru pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1.
- Penambahan huruf pada Pasal 2 dan Pasal 3 untuk mencakup kemudahan berusaha, kebersamaan, kemandirian, dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat berikutnya diharapkan dapat mengambil keputusan atas hasil pembahasan ini. Semua fraksi di DPRD diharapkan dapat memberikan kontribusi dan persetujuan, sehingga kedua Ranperda tersebut dapat segera disahkan untuk kemajuan Kotawaringin Barat. (Ist)