Pangkalan Bun (Dayak News) – DPRD Kotawaringin Barat telah melaksanakan Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 dalam Rangka Penyampaian Hasil Rapat Badan Anggaran dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilaksanakan pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, tanggal 17-18 dan 20 Juli 2023, dengan menyampaikan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Tuslam Amirudin SE, M. AP, wakil dari fraksi PAN – PKS DPRD Kotawaringin Barat, membacakan sambutan pada rapat tersebut mewakili anggota Banggar DPRD Kotawaringn Barat.
Dalam sambutannya, Tuslam Amirudin menyatakan pentingnya penyusunan Rancangan KUA dan PPAS setiap tahunnya untuk menentukan skala prioritas pembangunan daerah, program, dan kegiatan sesuai dengan prioritas dan program nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah. Kebijakan ini menjadi landasan perencanaan keuangan bagi setiap perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai prasyarat penetapan APBD Tahun 2024.
Rancangan KUA Tahun 2024 mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, serta strategi pencapaian untuk mencapai target kondisi ekonomi dan prioritas pembangunan. Sedangkan PPAS Tahun 2024 menggunakan pendekatan “money follow program priority” dan “program priority follow outcome” dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kebijakan perencanaan pendapatan daerah pada tahun 2024 fokus pada intensifikasi penerimaan dari obyek pajak, penyederhanaan regulasi pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset dan kekayaan daerah, serta optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah. Sementara itu, belanja daerah diprioritaskan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, yang diwujudkan melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang terukur.
Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, rumusan strategi dan arah kebijakan telah ditetapkan sebagai panduan bagi prioritas dan sasaran pokok tahunan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 diestimasikan sebesar Rp. 1.549.809.791.000,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Kenaikan PAD berasal dari potensi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
B. Belanja Daerah Belanja daerah untuk tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp. 1.572.809.791.000,- yang terdiri atas Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Defisit dari Pendapatan Daerah akan ditutup dari pembiayaan netto.
C. Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 45.000.000.000,- yang terdiri dari SiLPA dana treasury deposit facility dan Pencairan Dana Cadangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 22.000.000.000,- digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Rapat Paripurna ini berhasil mencapai kesepakatan dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Semoga hasil rapat ini bermanfaat bagi Bumi Marunting Batu Aji, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan masyarakatnya, jelas Tuslam Amirudin. (AR)