Tanggapan Pemda Terhadap Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024

oleh -
oleh
Tanggapan Pemda Terhadap Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024 1
Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan tanggapan terhadap Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Selasa (10/10/2023).

Rapat Paripurna Ke- 5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin SH , didampingi Ketua DPRD M Rusdi Gozali dan Wakil Ketua 2 Bambang Suherman.

Dalam sambutannya Pj Bupati Kobar Dr. Drs. H. Budi Santosa, M.Si, menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi DPRD yang telah menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahap selanjutnya.

Berikut adalah tanggapan Pemerintah Daerah dari semua fraksi DPRD terhadap Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang telah disampaikan Fraksi – Fraksi DPRD Pada Rapat Paripurna Ke- 4 Masa Persidangan Ke- III Tahun Sidang 2023 :

Menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Juru bicaranya Saudara Muhammad Syamsuri, atas Pemandangan tersebut Pemda menyampaikan sebagai berikut:

  1. Guna mengantisipasi terjadi kelangkaan air bersih di beberapa desa di Kecamatan Pangkalan Lada, Pemerintah Daerah akan melakukan langkah-langkah program lintas sektor untuk perluasan jaringan air bersih di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada terutama di Desa Sungai Melawen untuk dibangun berupa jaringan air bersih secara permanen, baik mengusulkan program Dana Alokasi Khusus maupun program lainnya.
  2. Rencana penggunaan DBH Sawit telah didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dimana salah satu usulan penggunaan adalah untuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Sosial dan termasuk dalam kategori pekerja rentan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
  3. Pendataan pekebun sawit sampai dengan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan dana DBH Sawit.
  4. Pada perubahan APBD Tahun 2023, Pemerintah Daerah telah menambah alokasi anggaran untuk pemeliharaan lampu-lampu penerangan jalan umum sebanyak 562 buah, saat ini masih dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  5. Jumlah lampu penerangan jalan umum dalam keadaan mati atau rusak berat adalah sebanyak 1.323 buah, sehingga untuk pemenuhan penggantian lampu PJU diusulkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA :  DEWAN KOBAR APRESIASI ATAS PEROLEHAN KEMBALI OPINI WTP

Mengenai Pemandangan Umum Dari Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru bicaranya Saudari Wanti Septia Utami, S.I Kom, Kami Selaku Kepala Daerah Mengucapkan Terima Kasih Atas Kesepakatan Menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 Beserta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Untuk Dibahas Lebih Lanjut Sesuai Mekanisme Persidangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, jelas Pj Bupati dalam sambutanya.

Menanggapi Pemandangan Umum Dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Saudari Hj. Hatnati, SH Atas Pemandangan Tersebut Pemda Sampaikan Sebagai Berikut:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan peninjauan jalan menuju rencana pembangunan SMAN Kumai. Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah sepakat untuk meningkatkan jalan tersebut dengan tetap mempertimbangkan prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
  2. Sebagai dasar perencanaan, Pemerintah Daerah akan melakukan peninjauan atas pagar makam RT 06 Kelurahan Candi yang mengalami kerusakan sebagai akibat adanya drainase yang longsor.
  3. Terkait dengan lampu penerangan jalan umum (PJU), total lampu PJU di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 3.006 unit, jumlah PJU kondisi mati dan rusak berat sebanyak 1.323 unit, sehingga pemeliharaan berupa penggantian lampu penerangan jalan telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
  4. Pemerintah Daerah telah menyusun rencana kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH Sawit untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit dan dilakukan verifikasi oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Mengenai Pemandangan Umum Dari Fraksi Partai Nasdem dengan Juru Bicaranya Saudara Prasyudha Aprianto, S.P., M.Si Kami Mengucapkan Terima Kasih Atas Saran dan Masukan Terhadap Proses Penyusunan Belanja Daerah Agar Sesuai dengan Prioritas Pembangunan Daerah Yang Dilakukan Secara Efisien, Efektif, Tepat Waktu, Transparan dan Akuntabel Serta Tepat Alokasi. Adapun Untuk Pemandangan yang Disampaikan, Pemerintah Daerah Jelaskan Sebagai Berikut:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan langkah cepat dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, baik untuk penanganan pemadaman langsung maupun peningkatan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Salah satunya adalah dengan melaksanakan rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 9 Oktober 2023 yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala SKPD, Camat, dan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
  2. Terkait penanganan jalan A.Yani Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, pada prinsipnya, Pemerintah Daerah telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah. Informasi yang kami peroleh adalah penandatanganan kontrak pekerjaan pada tanggal 27 September 2023 dan akan segera dilakukan pengaspalan jalan tersebut.
BACA JUGA :  RIZKY : MATANGKAN PERSIAPAN MENUJU PEKAN OLAHRAGA PELAJAR PROVINSI 2022

Mengenai Pemandangan Umum Dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera Melalui Juru Bicaranya Saudara Tuslam Amirudin, S.E., Map., Atas Pemandangan Tersebut Pemerintah Daerah Sampaikan Sebagai Berikut:

  1. Pemerintah Daerah sepakat untuk melakukan peningkatan jalan di Kabupaten Kotawaringin Barat, termasuk ruas jalan antar desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, baik yang wilayah selatan, dari Desa Natai Kerbau ke Mulyajadi, Karang Sari, dan Sungai Pulau, maupun wilayah utara jalan menuju Desa Sungai Kuning, Arga Mulya, Sungai Hijau, dengan tetap memperhatikan prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
  2. Terkait penanganan ruas jalan A. Yani di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, saat ini dalam proses penanganan dari Balai Jalan Nasional yang direncanakan pekan depan sudah dalam proses pengaspalan. Terima kasih kami ucapkan atas apresiasi Fraksi PAN PKS kepada Pemerintah Daerah. Adapun lajur jalan kabupaten yang diminta untuk diusulkan menjadi jalan nasional akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi lebih lanjut ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah.
  3. Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu, antara lain melalui sosialisasi kepegawaian terkait netralitas ASN di semua kecamatan dan perangkat daerah, seluruh ASN melakukan sumpah/ikrar terkait netralitas, menyampaikan Surat Edaran Nomor: 800/280/BKPSDM.LV/2023 tanggal 15 September 2023 tentang netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk seluruh jajarannya. ASN yang melanggar dan terbukti akan dikenai sanksi hukuman disiplin berat.

Demikian Penjelasan Serta Tanggapan Secara Singkat Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Pidato Pengantar Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 Beserta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (AR)

BACA JUGA :  DPRD KOBAR REKOMENDASIKAN LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2022 UNTUK PERBAIKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.