Wakil Bupati Suyanto,SH,.MH, Sampaikan Pidato Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar Terkait Persetujuan 2 Ranperda

oleh -
oleh
Wakil Bupati Suyanto,SH,.MH, Sampaikan Pidato Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar Terkait Persetujuan 2 Ranperda 3
Wakil Bupati Suyanto menyampaikan pidato resmi dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kobar, Selasa (3/6/2025)

Pangkalan Bun (Dayak News) — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Wakil Bupati Suyanto menyampaikan pidato resmi dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kobar, Selasa (3/6). Rapat tersebut mengusung agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan penandatanganan keputusan serta persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Wakil Bupati Kobar, Suyanto, mewakili Bupati Romi dalam pidato menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Kobar dalam proses pembahasan dua buah Ranperda. Satu dari dua Ranperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Wakil Bupati Suyanto,SH,.MH, Sampaikan Pidato Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar Terkait Persetujuan 2 Ranperda 4

Sementara itu, satu Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044 masih ditunda untuk ditetapkan dan akan dikaji kembali oleh dinas teknis terkait, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kobar, serta unsur Forkopimda dan para kepala perangkat daerah, juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD terhadap Ranperda yang telah disetujui.

Suyanto menegaskan bahwa proses legislasi ini merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi daerah demi menciptakan regulasi yang efektif dan berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Selain itu, rapat juga membahas lanjutan penyempurnaan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang berkaitan erat dengan program food estate dan penguatan ketahanan pangan daerah.

Tidak hanya itu, rapat gabungan komisi-komisi juga telah membahas 4 (empat) Ranperda lainnya yang berkaitan dengan pembentukan desa baru sebagai tindak lanjut dari evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Keempat Ranperda tersebut mencakup:

* Pembentukan Desa Pangkalan Lada di Kecamatan Pangkalan Lada

* Pembentukan Desa Mulya Raya dan Desa Sumber Sari di Kecamatan Pangkalan Banteng

* Perubahan wilayah Kelurahan Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang di Kecamatan Kumai

* Perubahan wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Karang Anyar di Kecamatan Arut Selatan

Di akhir pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan harapan agar seluruh upaya yang dilakukan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kobar.

“Semoga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini terus terjaga dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta berpihak kepada rakyat,” tutup Suyanto.(GUSTI/ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.