Palangka Raya (Dayak News) – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan yang tidak teratur dan belum memenuhi standar keselamatan di wilayah Kalimantan Tengah. Hal ini menyusul insiden meninggalnya seorang warga di Desa Marapit RT 01, Sungai Pinang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada akhir April lalu akibat kegiatan tambang.
“Ini membuktikan bahwa aktivitas tambang kita masih tinggi dan belum seluruhnya memenuhi standar keselamatan,” ujar Bambang dalam wawancara bersama wartawan, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya penataan ulang terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat melakukan penambangan secara legal, aman, dan terhindar dari risiko konflik maupun kecelakaan kerja. Keberadaan WPR yang jelas, menurutnya, juga akan membantu mencegah terjadinya gesekan sosial di lapangan.
“Pentingnya keterlibatan pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam membuat kebijakan tambang yang adil dan transparan,” tambahnya.
Bambang juga menyoroti meningkatnya eksploitasi tambang logam oleh perusahaan-perusahaan besar yang kerap mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Kalau masyarakat yang salah, kita edukasi. Tapi kalau perusahaan mengabaikan keselamatan, jangan sampai mereka berlindung di balik nama investasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan dalam menangani persoalan-persoalan pertambangan di daerah. Menurutnya, regulasi yang lebih ketat, perlindungan hukum bagi masyarakat, serta keterbukaan informasi terkait aktivitas tambang menjadi kunci untuk mencegah konflik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Maka dari itu, kami berharap ke depan ada regulasi yang lebih ketat, perlindungan hukum bagi masyarakat, dan peningkatan publikasi aktivitas tambang agar tidak terjadi salah tafsir atau tindakan anarkis,” pungkasnya. (Ist)