Palangka Raya (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai penting dan strategis bagi pembangunan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyampaikan bahwa pembentukan pansus dilakukan untuk mempercepat sekaligus mengefisienkan proses pembahasan Raperda tersebut. “Pembentukan Pansus bertujuan mempercepat dan mengefisienkan pembahasan Raperda,” ujar Riska saat diwawancarai di Gedung DPRD Kalteng, belum lama ini.
Adapun tiga pansus yang dibentuk memiliki fokus pembahasan masing-masing terhadap empat Raperda inisiatif. Pansus pertama akan membahas Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pansus kedua mengemban tugas membahas dua Raperda sekaligus, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sementara itu, pansus ketiga bertugas membahas Raperda mengenai Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang selama ini menjadi isu krusial di Kalimantan Tengah.
Berikut susunan kepemimpinan dari masing-masing Pansus:
Pansus I (Hak Penyandang Disabilitas):
Ketua: Sugiyarto
Wakil Ketua: Bryan Iskandar
Sekretaris: Tomy Irawan DiranPansus II (Petani, Nelayan, dan Lahan Pangan):
Ketua: Muhajirin
Wakil Ketua: Lohing Simon
Sekretaris: SudarsonoPansus III (Sengketa dan Konflik Pertanahan):
Ketua: M. Rusdi Gozali
Wakil Ketua: Yetro M. Yoseph
Sekretaris: Sirajul Rahman
DPRD Kalteng berharap melalui pembentukan tiga pansus ini, pembahasan terhadap empat Raperda inisiatif tersebut dapat berjalan lebih fokus, cepat, dan menghasilkan regulasi yang efektif serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (ist)