DPRD Kalteng Buka Masa Persidangan III Paripurna Kalteng Bahas LKPJ Gubernur

oleh -
oleh
DPRD Kalteng Buka Masa Persidangan III Paripurna Kalteng Bahas LKPJ Gubernur 1
Rapat Paripurna ke - 10 (Penutupan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke - 1 (Pembukaan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di DPRD Kalteng.

Palangka Raya (Dayak News) – Rapat Paripurna (Rapur) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Riska Agustin. Agenda rapur kali ini yakni penyampaian Keputusan DPRD Kalteng tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Akhir Tahun 2024 dan Penutupan Masa persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Saat membacakan Pidato Ketua DPRD Kalteng, Wakil Ketua DPRD Riska Agustin menyampaikan terhadap LKPJ Gubernur Kalteng akhir tahun anggaran 2024, secara umum DPRD Kalteng berpendapat bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Prov. Kalteng Tahun 2024 sudah berjalan dengan baik.

Riska Agustin juga menyampaikan memasuki Masa persidangan III Tahun Sidang 2025, DPRD berupaya merampungkan pembahasan/ pengesahan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2025.

Secara seksama melaksanakan fungsi pengawasan dan anggaran melalui koordinasi, komunikasi, hubungan kemitraan harmonis, saling menghargai atas berbagai kebijakan strategis daerah termasuk kebijakan efisiensi anggaran 2025, R-APBD perubahan Prov. Kalteng Tahun 2025 dan lain-lain.

“DPRD secara optimal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja, reses dan lain”, tukasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo juga ikut menghadiri Rapat Paripurna ke – 10 (Penutupan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke – 1 (Pembukaan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di DPRD Kalteng.

Gubernur melalui Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyikapi Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur akhir Tahun Anggaran 2024 menyampaikan rekomendasi tersebut sebagai tindak lanjut dari LKPJ yang diutarakan pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada tanggal 24 Maret 2025 lalu.

Tindak lanjut yang dimaksud adalah bahwa, DPRD berkewajiban membahas dan menerbitkan Rekomendasi terhadap LKPJ provinsi, untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pihaknya menyambut baik dan menerima Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2024. Kami akan segera menindaklanjutinya, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Ditegaskan, rekomendasi tersebut menjadi bahan masukan berharga bagi Pemerintag Kalteng, untuk peningkatan kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan, antara lain dalam penyusunan perencanaan dan juga anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah.

Ia berterimakasih dan beri apresiasi yang kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas
Atas rekomendasi yang telah diberikan, “serta komitmen dan kerja keras DPRD dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Tengah”, tukasnya.

Hadir pada agenda Dewan rersebut Unsur Forkopimda Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, BUMN, BUMD, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Tenaga Ahli dan pakar DPRD Kalteng.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.