Palangka Raya (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025). Rapat ini membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pandangan mereka terkait rancangan regulasi ini. Tujuh fraksi yang hadir, yakni Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan NasDem, menyatakan dukungan agar Raperda ini dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pentingnya regulasi yang jelas dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah sangat krusial. Ketersediaan bahan tambang masih menjadi tantangan utama yang berdampak pada tingginya harga bahan bangunan di wilayah ini,” ujar Arton.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan ada kepastian hukum dalam pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD, mengingat masih terdapat kendala dalam aktivitas pertambangan di daerah.
“Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan sumber daya mineral bukan logam sehingga dapat menunjang kebutuhan pembangunan di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Selain memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri dan pembangunan di daerah, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalteng dalam menyusun kebijakan yang lebih baik terkait pengelolaan sumber daya alam. Selanjutnya, pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara lebih mendalam sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkas Arton. (Ist)