Ketua DPRD Kalteng Pimpin Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda Inisiatif

oleh -
oleh
Ketua DPRD Kalteng Pimpin Rapat Paripurna Bahas Empat Raperda Inisiatif 1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Jumat (10/01/2025).(Foto/ist)

Palangka Raya (Dayak News) Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, memimpin Rapat Paripurna (Rapur) ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jalan S. Parman, Palangka Raya, Jumat (10/01/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalteng, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng HM. Katma F. Dirun, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Arton S. Dohong menyampaikan bahwa agenda utama Rapur kali ini adalah pengumuman pembentukan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD. Keempat Raperda tersebut mencakup:

  1. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,

  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan,

  3. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas,

  4. Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Plt. Sekda Kalteng, HM. Katma F. Dirun, usai rapat menyampaikan kepada awak media bahwa keempat Raperda tersebut merupakan regulasi yang sangat penting karena menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.

“Oleh karena itu, Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar perda ini secepatnya dibahas dan ditetapkan. Harapannya, dalam kurun waktu enam hingga tujuh bulan ke depan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Katma.

Ia menambahkan, substansi dari Raperda ini mencakup aspek perlindungan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kepastian hukum bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, petani, nelayan, serta masyarakat yang terdampak konflik agraria.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kalteng Dorong Generasi Muda Tingkatkan Kapasitas Diri

Katma juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan Raperda, khususnya dari organisasi masyarakat, pegiat sosial, dan pelaku usaha.

“Mereka adalah sektor yang sangat vital dalam mendukung perekonomian daerah, termasuk dalam menjaga stabilitas dan pengendalian inflasi,” pungkasnya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.