Kuala Pembuang (Dayak News) – DPRD Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di gedung paripurna DPRD Seruyan, Selasa (6/8/2024).
Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, bersama Wakil Ketua I, Bambang Yantoko, dan Wakil Ketua II, Muhamad Aswin. Turut hadir Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.
Pada awal rapat, Zuli Eko Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir. Ia menjelaskan bahwa Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Seruyan telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk menyusun perubahan anggaran tersebut.
Setelah Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor.
Zuli Eko Prasetyo menjelaskan bahwa KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia menekankan pentingnya dokumen ini untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seruyan.
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Seruyan berharap dapat terus memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mewujudkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.(DI)