Kuala Pembuang (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengingatkan pemerintah daerah, terkait pentingnya regulasi dalam pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM)
“Apakah dikelola oleh Diskoperindag Seruyan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), atau juga melalui Badan Udaha Milik Daerah (BUMD) terpenting regulasinya harus jelas,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Sabtu (22/4/2023)
Menurut Zuli Eko kalaupun memang nanti pengelolaannya melalui BUMD, pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut.
“Sekarang sampai di mana sudah proses penyusunan perda BUMD ini, karena memang masih belum dibahas di DPRD,” jelasnya
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa ia sepakat jika Sentra IKM Seruyan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir bisa segera dioperasionalkan, karena hal tersebut sangat berdampak positif bagi masyarakat setempat. (DI)