Jakarta (Dayak News) – Di tengah hiruk-pikuk investasi cryptocurrency di Indonesia tentu akan banyak sekali regulasi yang muncul terkait mata uang digital ini.
Setelah beberapa waktu lalu di keluarkan fatwa haram tentang crypto sebagai mata uang ataupun aset investasi, sekarang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga mengeluarkan larangan untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menggunakan memasarkan maupun memfasilitasi perdagangan aset-aset cryptocurrency.
Wimboh Santoso, selaku Ketua Dewan Komisioner OJK dalam pernyataan resminya pada Selasa (25/01) mengatakan bahwa OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi penggunaan aset kripto, larangan ini timbul karena mengingat aset cryptocurrency dinilai sebagai aset yang memiliki nilai tukar yang sangat fluktuatif sebab nilai tukarnya dapat naik dan turun sewaktu-waktu, alasan lainnya adalah karena aset kripto tidak memiliki nilai tetap dalam kurs penukarannya.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa lembaga jasa keuangan yang dimaksud merupakan jasa perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan penyalur dana pensiun, dan lain sebagainya. Wimboh juga mengatakan, Bahwasanya pengawasan dan pengaturan aset kripto dilakukan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi atau Bappebti, bukan oleh Otoritas Jasa Keuangan tutupnya pada kesempatan itu.
Ikuti ragam informasi lainnya hanya di Dayak News. (San)