PENCABUTAN HGU BUKAN RANAH KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

oleh -
oleh
PENCABUTAN HGU BUKAN RANAH KEMENTERIAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP 1

Palangka Raya (Dayak News)– Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media massa Kalteng Pos yang menyebutkan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) dari PT CAA yang berada di Pulang Pisau, dicabut, tetapi masih melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit, maka senior manager Corporate Affair, Raden Agus Hiramawan saat dikonfirmasi meluruskan pemberitaan tersebut.Bahwa perlu diketahui izin HGU itu diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk itu adalah Kementerian Tata Ruang dan Agraria sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini sebagai pihak korporasi yang memegang izin HGU tidak dalam kapasitas untuk menilai terbitnya SK. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang pencabutan status kawasan hutan pada sejumlah peruntukan HGU perusahaan, beberapa waktu lalu. Sehingga kiranya pihak media yang mempertanyakan kenapa masih beroperasinya PT. Agrindo Green Lestari dan PT Citra Agro Abadi, di Kecamatan Banama Tingang, Kabupateb Pulang Pisau itu kiranya dapat bertanya langsung atau meminta konfirmasi atas izin HGU kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Tata Ruang dan Agraria di pusat.

Demikian pula sebagai acuan untuk mengetahui status hukum dari pemegang izin HGU dapat membaca pada tautan yang dilampirkan di sini.

Demikian klarifikasi dari kami untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan kapasitas kami selaku wakil korporasi tutup Raden Agus. Lebih kurangnya kami memohon dimaklumi. (CPS)
https://news.majalahhortus.com/pencabutan-hgu-bukan-kewenangan-kementerian-lingkungan-hidup/

BACA JUGA :  PERKEMBANGAN IHK KALTENG JULI 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.