Palangka Raya (Dayak News) – Kejadian pandemi Covid-19 yang mendera dunia selama dua tahun lebih belakangan ini, telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam struktur sosial masyarakat secara nasional. Salah satu dari perubahan itu menyangkut penurunan tingkat ekonomi masyarakat sehingga sangat mungkin mengubah gradasi kemiskinan warga baik di perdesaan maupun perkotaan.
Begitu pula dalam angka partisipasi angkatan kerja, yang banyak terpengaruh oleh tutup atau tidak beroperasinya sekian ribu unit usaha konvensional.
Disebabkan oleh perubahan-perubahan angka kemiskinan dan jumlah angkatan kerja oleh pengaruh pandemi dan juga disrupsi dan ketidakstabilan politik oleh perang. Tingkat daya beli masyarakat menurun dan inflasi didorong pula oleh fluktuasi harga-harga kebutuhan dan kelangkaan bahan baku.
Pemerintah dengan pertimbangan dan dasar itu, berkeinginan untuk didapatkan data faktual dari lapangan, mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat menjadi pegangan bagi penentuan kebijakan dan pengambilan putusan politik.
Pemerintah akan melaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang akan dilaksanakan mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022, di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Demikian antara lain, hal-hal yang disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalteng, Eko Marsoro, kepada sejumlah media pers, di kantornya Jl. Pierre Tendean, Palangka Raya, Senin (10/10).
Tugas ini sangat penting, ujar Eko Marsoro, yang baru dilaksanakan pertama kali sejak negara ini berdiri. BPS sebagai instansi pemerintah yang menangani perdataan dan sensus, memang diminta oleh pemerintah untuk melakukan tugas berat ini karena hampir 500 ribu tenaga pencacah dan pengolahan data akan dilibatkan untuk mendata di lapangan, secara door to door – by name by address (data real dan konkrit).
Tujuan utama Regsosek ini sebagaimana dipaparkan oleh Kepala BPS Kalteng, adalah untuk menjadi basis kendali bagi sektor-sektor administrasi kependudukan, penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, pemberian jaminan sosial baik kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyaluran kredit bagi para pelaku ekonomi mikro, kecil dan menengah (UMKM). Jadi ini nanti akan digunakan bagi kebijakan penyaluran dana sosial dan ketepatan sasaran penerimanya.
Memang, tugas berat ini yang dikendalikan BPS, tetapi dijelaskan Eko, lebih jauh, bahwa pemilik data Regsosek ini adalah Badan Pusat Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bukan milik BPS. Jadi mengenai pemuktahiran data ke depan merupakan kewenangan pemilik data. Jadi BPS menurut jadwal akan mengolah data jemputan dari lapangan hingga pertengahan tahun 2023 ke depan. Barulah pada tahun 2024 secara resmi akan dipublikasi oleh pemerintah.
Sangat diharapkan kepada masyarakat Kalteng, dari semua lapisan, untuk menerima dengan baik para petugas pencacah Regsosek di rumah dan menjawab kuesioner (lembar pertanyaan) yang diberikan. Sebab pesannya, data yang akurat dan valid sah, akan kembali kepada manfaat terbesar bagi rakyat pula. (CPS)