TINJAUAN HUKUM INDONESIA TERHADAP JUAL BELI ORGAN TUBUH, SEBERAPA BESAR SANKSINYA?

oleh -
TINJAUAN HUKUM INDONESIA TERHADAP JUAL BELI ORGAN TUBUH, SEBERAPA BESAR SANKSINYA? 1

Depok (Dayak News) – Perihal kasus MM (23) ibu hamil asal Depok yang ingin jual organ ginjalnya demi melunasi utangnya yang heboh dalam pemberitaan belakangan ini, Mari kita telisik lebih lanjut bagaimana hukum di Indonesia sendiri melihat perihal ini. Tertuang dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tegas dikatakan bahwa organ atau jaringan tubuh dilarang untuk diperjual-belikan dengan alasan apapun.

Individu yang melakukan Transaksi jual-beli organ ini terancam denda paling banyak Rp. 1 Miliar dan 10 tahun pidana penjara. Namun hal ini tidak berlaku untuk pendonoran yang tidak bersifat jual beli, sebelum pendonoran sendiri akan banyak proses yang dilakukan diantara lain adalah pengecekan kecocokan, Kesehatan organ, dan lain sebagainya.

Tujuan pendonoran ini juga tidak diperbolehkan jika hanya didasari itikad untuk mencari keuntungan, sebab pada dasarnya pendonoran ini adalah sesuatu yang dilakukan dengan alasan kemanusiaan, bukan untuk meraup keuntungan dalam bentuk apapun. Jadi secara jelas disini ditegaskan bahwa di-Indonesia jual-beli organ tubuh adalah hal yang Illegal dan bisa ditindah secara hukum karena telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagai acuan penindakan hal ini. Ikuti Informasi lainnya hanya di Dayak News (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.