Kuala Kurun, 7/5/19 (Dayak News). Kinerja pegawai tidak sekedar dituntut bagi kalangan Angkatan Sipil Negara (ASN). Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang kinerjanya buruk bekerja di Gunung Mas (Gumas) juga harus siap- siap mendapat saksi hingga pemecatan
Hal itu terungkap dari rapat evaluasi pegawai di Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo, SP) Kabupaten Gumas, Selasa (7/5/19).
Rapat dipimpin langsung oleh kepala Dinas Kominfo, SP Drs. Dihel, M.Si yang didampingi Kasi kepegawaiaan Kominfo,SP Sistriana yang dihadiri seluruh PTT Kominfo,SP.
Dalam hal itu ia menyampaikan aturan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gumas terkait kepada pegawai honorer.
“Rapat kita hari ini Sebagai bahan evaluasi bagi PTT , untuk kedisiplinan dan keaktifan itu nantinya sesuai dengan data pendukung yang telah kita himpun, bagi PTT yang kurang disiplin maupun kurang menunjukan keaktifan dalam kurun waktu 3 hari keatas tanpa keterangan apapun, maka itu akan kita tindak tegas dan memberi teguran lisan ataupun tertulis.
Ditambahkan, apabila PTT masih juga belum berubah kelakuannya atau sering tidak masuk kerja, maka untuk tahun selanjutnya tidak akan diterbitkan SK perpanjangan kontrak PTT, alias diberhentikan dengan tidak hormat, tegas Drs.Dihel, M.Si saat menyampaikan arahannya.
“Saya harap untuk PTT Kominfo,SP dapat menunjukan keaktifan dan kinerjanya Lebih giat lagi, agar semua pekerjaan yang terbebani dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu” ungkap Dihel.(Dayak News/AI/BBU).
Rapat dipimpin langsung oleh kepala Dinas Kominfo, SP Drs. Dihel, M.Si yang didampingi Kasi kepegawaiaan Kominfo,SP Sistriana yang dihadiri seluruh PTT Kominfo,SP.
Dalam hal itu ia menyampaikan aturan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gumas terkait kepada pegawai honorer.
“Rapat kita hari ini Sebagai bahan evaluasi bagi PTT , untuk kedisiplinan dan keaktifan itu nantinya sesuai dengan data pendukung yang telah kita himpun, bagi PTT yang kurang disiplin maupun kurang menunjukan keaktifan dalam kurun waktu 3 hari keatas tanpa keterangan apapun, maka itu akan kita tindak tegas dan memberi teguran lisan ataupun tertulis.
Ditambahkan, apabila PTT masih juga belum berubah kelakuannya atau sering tidak masuk kerja, maka untuk tahun selanjutnya tidak akan diterbitkan SK perpanjangan kontrak PTT, alias diberhentikan dengan tidak hormat, tegas Drs.Dihel, M.Si saat menyampaikan arahannya.
“Saya harap untuk PTT Kominfo,SP dapat menunjukan keaktifan dan kinerjanya Lebih giat lagi, agar semua pekerjaan yang terbebani dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu” ungkap Dihel.(Dayak News/AI/BBU).