GUMAS PERCEPAT KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK

oleh -
oleh
GUMAS PERCEPAT KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK 1

Kuala Kurun, 17/5/19 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Sebagai Upaya Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak, bertempat di Aula Hotel Zefanya, Kamis (16/5/19).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gumas, Rumbun, SKM, M.Kes mengatakan, kegiatan ini berkewajiban memberikan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota memberikan percepatan penanganan terkait kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), guna mendukung Kabupaten Gumas Layak Anak Tahun 2025.

“Ini salah satu bentuk upaya koordinasi antar OPD dalam rangka menuju Kota Layak Anak, dimana percepatan kepemilikan akta lahir yang menjadi hak anak merupakan salah satu point penting untuk menuju KLA,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gumas (Disdukcapil) Kabupaten Gumas Bartel, SE, M.Si mengatakan, motto pelayanan Disdukcapil memberikan pelayanan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam memberikan pelayanan, Masyarakat dapat mengajukan keluhan dan keberatan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan informasi pelayanan dokumen kependudukan secara benar adanya.

Disamping itu juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengadakan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Pustu dan Bidan Desa membantu untuk melaporkan setiap proses kelahiran dalam upaya untuk percepatan kepemilikan Akta Kelahiran.

Selain itu pihaknya juga melakukan inovasi dan terobosan untuk percepatan cakupan pemberian Akta Kelahiran anak.

”Kita juga memberikan kemudahan persyaratan (administrasi) kepemilikan Akta Kelahiran, karena kesadaran masyarakat juga minim,” terang Bartel, SE, M.Si.

Bupati Gumas Drs. Arton S. Dohong dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Perekonomian Ir. Yohanes Tuah, M.Si menuturkan, hak untuk mendapatkan identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak dan wajib diberikan oleh negara, maka sudah sepantasnya seorang anak mendapat akta kelahiran gratis semenjak dia dilahirkan.

BACA JUGA :  GUMAS BERPARTISIPASI DALAM PAGELARAN “SPIRIT OF KALTENG” DI TMII JAKARTA

Selain itu, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) bahwa semua anak mempunyai hak-hak yang sama dalam suatu negara.

”Anak merupakan masa depan aset bangsa sebagai penerus generasi bangsa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan mempunyai hak-hak dan juga harus mendapat perlindungan,” pungkasnya.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rumbun, SKM., M.Kes, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barthel, S.E., M.Si, Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, S. Martani Wahyu W, SE, MM, serta undangan terkait lainnya. (Dayak News/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.