MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT GUMAS

oleh -
oleh
MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT GUMAS 1

Kuala Kurun, 24/5/19 (Dayak News). Kesadaran hukum bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus ditingkatkan. Salah satu strategi melalui kegiaran cerdas cermat. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, mengadakan Lomba Cerdas Cermat Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan peserta berjumlah 70 (tujuh) orang berasal dari Perwakilan siswa siswi SMA dan SMK tiap Kecamatan se-Kabupaten Gumas yang berjumlah lima orang bertempat di GPU Damang Batu Kaula Kurun, Selasa (24/5/19).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ambo Jabar, M.Si, Dewan Juri, Agustina Dayaleluni, SH, MM dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), IPTU Mohamad Kharim dari Polres Gunung Mas, Rendi Bahar Putra, para Kepala OPD, dan peserta lomba, serta undangan lainnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas Guanhin, SH mengatakan, lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga diharapkan dapat terwujut budaya hukum masyarakat, serta penjaringan persiapan dalam mengikuti Lomba Kadarkum Tingkat Provinsi Tahun 2019 di Palangka Raya.
”Dalam mengukuti Lomba Cerdas Cermat Kadarkum diharapkan terus meningkatkan nilai pemahaman setiap kelompok Kadarkum terkait peraturan perundang – undangan yang dilombakan, sehingga nantinya dapat menumbuhkembangkan pemahaman hukum tersebut dikalangan masyarakat sehingga terwujud budaya hukum masyarakat secara menyeluruh,” kata Guanhin, SH.
Guanhin, SH menambahkan, bahwa lomba Cerdas Cermat Kardarkum materi yang dilombakan, ada enam undang – undang nomor 21 tahun 2019 tentang pemberantasan Tingkat Pidana Perdagangan Orang, Undang – Undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan jalan, undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Kemudian, Undang – Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, undang- undang nomor 11 tahun 2008 jo Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang perubahan atas undang- undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2002 tentang pembrantasan tindak Pidana terorisme menjadi Undang – Undang.
Bupati Gumas Drs. Arton S Dohong dalam sambutannya, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gumas Drs. Ambo Jabar, M.Si menyampaikan, lomba Kadarkum sangat penting salah satunya dalam rangka memberikan pemahaman mengenai hukum sehingga masyarakat menjadi patuh dan bukan takut, jika patuh aturan hukum akan tetap dilaksanakan walaupun tidak ada yang mengawasi. Budaya patuh akan terwujud dengan pelaksanaan kadarkum.
”Melalui kegiatan sadar hukum yang dikonsep dengan perlombaan, mampu meningkatakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum serta terwujud budaya hukum masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Gumas,” ucap Bupati.(Dayak News/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.