KORUPSI PEMBANGUNAN BALAI DESA BERENG JUN DITAHAN

oleh -
oleh
KORUPSI PEMBANGUNAN BALAI DESA BERENG JUN DITAHAN 1

Kuala Kurun, 19/9/19 (Dayak News). Pelaku kasus korupsi pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) resmi ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Koswara menyampaikan, tersangka korupsi ini bernama Rica Christina selaku rekanan dari Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Andreas Arpenodie.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Gumas melakukan pebahanan, Rabu(18/9/19) dan statusnya saat ini terdakwa. DIa ditahan di Rutan Palangka Raya. Penahanan terdakwa dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan odapat diperpanjang,” terang Koswara melalui, Kamis (19/9/19) pagi.

Lanjut Koswara, terdakwa sebelumnya tidak ditahan dan setelah tahap kedua ditahan guna kelancaran persidangan. Terdakwa datang setelah dipanggil dan didampingi kuasa hukumnya.

“Terdakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2),(3)), subsider pasal 3 jo pasa 18 ayat (1) huruf b,ayat (2),(3) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Koswara, menyatakan Kejari Gumas di back up Kejari Kota Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap Kades Bereng Jun, kecamatan Manuhing, Andreas Arpenodie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun dari APBDes Tahun Anggaran 2017.

“Andreas Arpenodie kami tangkap pada hari Minggu (1/9/19) sekitar pukul 15.00 WIB di Palma Mall jalan Tjilik Riwut Kilometer satu Kota Palangka Raya,” katanya.

“Kades Bereng Jun itu kami tangkap, karena dipanggil tiga kali, tidak pernah datang. Dia tidak kooperatif, sehingga kami tangkap di Palangka Raya setelah diintai selama tiga hari,” ujarnya.

BACA JUGA :  PEMKAB GUMAS TINJAU HARGA SEMBAKO MENJELANG IDUL FITRI DI KUALA KURUN

Dia sebut, nilai proyek pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun dari APBDes Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.618.437.000.Kerugian yang ditemukan berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Gumas sebesar Rp.212,641.129.

“Fakta yang kami temukan, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, gedungnya juga tidak selesai,” tegas Koswara. (Dayak News/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.