KABAR BAIK DARI MENPAN RB: HONORER AKAN DIANGKAT CPNS DAN PPPK SECARA BERTAHAP

oleh -
oleh
KABAR BAIK DARI MENPAN RB: HONORER AKAN DIANGKAT CPNS DAN PPPK SECARA BERTAHAP 1

Kuala Kurun, 27/1/20 (Dayak News). Kabar baik dan menggembirakan, tentu bagi seluruh tenaga honorer. Bahwa, MenPANRB langsung merespon keriuhan dikalangan honorer dari hasil Raker Komisi II, MenPAN RB dan BKN.

Sebagaimana dalam pemberitaan fajar.co.id edisi Jumat, 24 Januari 2020 14:33 bahwa respon MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah akan mengangkat seluruh tenaga honorer, termasuk juga honorer K2, secara bertahap dengan mempertimbangkan faktor usia dan juga faktor lainnya.

Bagi yang tidak memenuhi syarat usia kata MenPAN RB, akan diberi kesempatan mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Sebagaimana diketahui juga Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali.

“Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar (usia) pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ucap MenteriTjahjo Kamis (23/1) kemarin.

Lanjut Menteri Thahjo pemerintah juga akan memperhatikan ke tenaga honorer

“Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan) tetapi tetap akan diperhatikan,” kata Tjahjo Kumolo menegaskan.

MenPAN RB juga mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini karena sebagian besar (masalah) tenaga honorer ada pada tenaga guru dan pegawai honorer di dinas kesehatan.

Menteri yang juga mantan sekjen DPP PDIP itu mengatakan, pemerintah akan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

BACA JUGA :  PEMKAB GUMAS GELAR RAPAT LANJUTAN PERSIAPAN HARI JADI KABUPATEN KE-21

“Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya,” ujarnya.

mantan mendagri itupun juga minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

“Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja. Namun bisa dimana saja,” tutupnya.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.