STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI GUMAS DIEVALUASI

oleh -
oleh
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI GUMAS DIEVALUASI 1

Kuala Kurun, 17/3/2020 (Dayak News). Keberadaan standar harga satuan barang dan jasa tahun 2020 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dievaliasi dalam rapat khusus.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Drs. Yansiterson. Evalusi produk hukum tentang harga satuan itu digelar di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati, Senin (16/3/2020).

Tampak hadir Asisten III Setda Gumas Untung, Kepala Bagian Hukum Setda Gumas Guanhin, para Kepala Perangkat Dearah (PD) Jajaran Pemkab Gumas, serta pihak terkait lainnya.

Sekda mengatakan rapat pebahasan produk Hukum Kabupaten Gumas tahun 2020 bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan ketentuan pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah maka dipandang perlu menetapkan peraturan Bupati tentang standard harga satuan barang dan jasa serta standar biaya tahun Anggaran 2020.

STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI GUMAS DIEVALUASI 2

Sekda juga menegaskan penetapan standar satuan harga barang dan jasa serta standar biaya dimaksud digunakan sebagai pedoman untuk penyusunan perencanaan kegiatan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020 dan bukan untuk menyusun harga perkiraan sendiri .

“Standar satuan harga barang dan jasa serta standar biaya ini bertujuan untuk adanya keseragaman harga dalam penetapan batas harga tertinggi barang dan jasa yang digunakan untuk penyusunan perencanaan rencana kegiatan dan Anggaran pada setiap SKPD untuk tahun Anggrana 2020 tetapi penggunaan Anggaran ini adalah penggunaan Anggaran tahun 2021 tatapi ini bisa kita perbaiki,” katanya.

Dengan cermatnya melakukan itu dengan perencanaan Anggaran tahun 2020, kalau ini bisa kita lakukan saya sepakat kita tetapkan ini tetapi dari pada kita tidak punya sesuatu lebih parah lagi, lebih baik melakukan sesuatu dari pada tidak. Dengan catatan Perbub baru dengan perenacanaan tahun Anggaran 2020 sebelum penyusunan Anggaran 2021 tidak terasa waktunya kita sepakat ini menjadi Perbub Tahun Anggaran 2020.

Sekda menambahkan silahkan berpikir, di tupoksinya masing-msing tidak terlalu sebenarnya mengikat kita untuk jangan sama sekali untuk jadi menyusun HPS, karena HPS itu situasi terkini yang dihadirkan.

“Kalau teman-teman melakukan surpei harga siapkan pormatnya, harus memperhatikan harga dari masing-masing toko yang di kunjungi dan ada bukti yang jelas tanda tangan cap toko tersebut, ini dibuat menjadi dasar di oleh supaya nanti menjadi harga perkiraan sendiri,” pungkasnya.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.