PIL HAK KEWAJIBAN JKN-KIS DI GUMAS

oleh -
oleh
PIL HAK KEWAJIBAN JKN-KIS DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 19/3/2020 (Dayak News). Guna meningkatkan pemahaman Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya di Kuala Kurun sosialisasi Pemberian Informasi Langsung (PIL) hak dan kewajiban peserta JKN-KIS dan pemanfaatan mobile JKN.

Kegiatan digelar bertempat di aula Tampung Penyang, Kuala Kurun, Rabu (18/3/2020).

Bupati Gumas Jaya S Monong diwakili staf Ahli Bupati Gumas Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dr. Makmur Ginting, M.Kes menjelaskan, kesehatan adalah hak azasi manusia.

Dismping itu kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang perlu dipenuhi. Oleh sebab itu pemerintah selalu memperhatikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat termasuk masyarakat di Kabupaten Gumad, ucapnya.

Dikatakan, seiring dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas periode 2019-2024 yang dirangkum dalam 3 fokus utama yang salah satunya adalah Smart Human Resources/sumber daya manusia (SDM) maka kegiatan yang kita laksanakan ini sangat mendukung dalam mewujudkan terciptanya Smart Human Resources tersebut.

PIL HAK KEWAJIBAN JKN-KIS DI GUMAS 2

Perubahan itu pasti terjadi dimana dan kapanpun termasuk pada peraturan tentang jaminan kesehatan yaitu terbitnya peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dimana iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan pekerja/pegawai kontrak baik diinstansi Pemerintah maupun swasta yaitu sebesar 5 % dari gaji atau upah per bulan.

Iuran tersebut dibayar 4 persen pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Pemberi kerja pada Pemerintah Daerah dalam membayar iuran dibayar langsung kepada BPJS kesehatan melalui Kas Negara kecuali bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Diera 4.0 ini juga BPJS kesehatan membuat perubahan pelayanan yang lebih baik yaitu membuat aplikasi mobile JKN yang membuat 5 kemudahan yaitu : pertama kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan.

kedua memudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga. Ketiga kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran. keempat kemudahan mendapatkan pelayanan difasilitas kesehatan (kit digital) dan yang kelima kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan seputar JKN-KIS.

“Saya apresia pertamuan ini, dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada penyelenggara dan semua pihak yang telah berpartisipasi guna terlaksananya kegiatan ini dengan baik dan sukses,” kata dr.Makmur Ginting,M.Kes.

Kepada seluruh peserta sosialisasi ini diharapkan agar dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya sehingga informasi yang di dapat menjadi bekal pengetahuan yang bermanfaat bagi peserta sosialisasi dan dapat disebarluaskan kepada yang lain sehingga juga dapat mengetahui informasi yang ini,tandasnya.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.