POLRES GUMAS AKAN MUSNAHKAN KENDARAAN BUKTI LAKALANTAS JIKA TIDAK DIAMBIL PEMILIKNYA

oleh -
oleh
POLRES GUMAS AKAN MUSNAHKAN KENDARAAN BUKTI LAKALANTAS JIKA TIDAK DIAMBIL PEMILIKNYA 1
LAKALANTAS - Kasatlantas Polres Gunung Mas,AKP Rikky Operiady,SIK,saat menunjukan barang bukti kendaraan Lakalantas.(Foto/Edy Slamet).

Kuala Kurun, 19/6/2020 (Dayak News). Kapolres Gunung Mas (Gumas), AKBP Rudi Asriman melalui Kasatlantas Polres Gumas,AKP Rikky Operiady,SIK mengimbau, kepada para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalulibtas (lakalantas) untuk segera mengambil kendaraannya.

“Kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlibat perkara lakalantas periode tahun 2016 kebawah, dan perkara tilang 2018 kebawah, agar dapat mengambil kendaraannya di Mapolres Gumas, dengan membawa kelengkapan bukti kepemilikan surat-surat kendaraan yang sah, hingga tanggal 20 Juli 2020,ā€¯ungkap Kasatlantas Polres Gumas,AKP Rikky Operiady,Jumat,(19/6).

Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik, ataupun keluarganya, dimana ia kembali mengingatkan pemilik atau kerabat harus memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB, untuk mengambil kendaraan tersebut, kata Rikky

Apabila sampai waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 20 Juli 2020 nanti, pihaknya akan melakukan pemusnahan barang bukti kendaraan, mengingat dari waktu ke waktu barang bukti semakin bertambah. Dan tidak ada tempat untuk menaruh kendaraan tersebut.

“Kami informasikan kembali kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan tersebut dan mungkin akan diperbaiki, dipersilahkan untuk mengambilnya di Unit Laka Satlantas Polres Gumas,”jelas perwira yang pernah menjadi seorang wartawan ini.(ES/BBU).

BACA JUGA :  RAKOR PERSIAPAN PILGUB TAHUN 2020 DI GUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.