PEMUSNAHAN BARBUK TINDAK PIDANA DI GUMAS

oleh -
oleh
PEMUSNAHAN BARBUK TINDAK PIDANA DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 30/6/2020 (Dayak News). Barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan tindak pidana di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dimusbahkan.

Kejaksaan Negeri Gumas ,melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gumas,Senin,(29/6/2020).

Kepala Kejaksaan Gumas ,Anthony,SH mengatakan, untuk tindak pidana narkotika berupa sabu-sabu ada 11 perkara pidana sebagai barbuk terdapat sejumlah 7,52 gram. Sementara, senjata api (Senpi) ada satu perkara.

“Kalau sabu-sabu yang jumlahnya 7,52 gram, berasal dari sisa barbuk ketika persidangan untuk pembuktian,”ungkapnya.

Selain itu, barang bukti berupa senpi rakitan laras panjang, sajam dan berbagai macam berasal dari perkara pencurian, penganiayaan, percabulan anak dibawah umur, pembunuhan dan lain-lainnya.Semua barbuk itu dilakukan pemusnahan saat yang bersamaan.

Dikarakan, kasus narkotika merupakan hal yang perlu jadi perhatian aparat penegak hukum. Jadi kedepannya akan banyak barang bukti narkoba,dan ini menjadi beban kita bersama. untuk itu harus jadi perhatian unsur Forkompinda , dan pemerintah daerah, jelas Anthony.( ES/Den).

BACA JUGA :  PEMKAB KATINGAN KAJI STUDI BANDING KE TAHURA LAPAK JARU GUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.