PEMKAB GUMAS DAN KEJARI SEPAKAT PENEGAKAN HUKUM

oleh -
oleh
PEMKAB GUMAS DAN KEJARI SEPAKAT PENEGAKAN HUKUM 1

Kuala Kurun, 7/7/2020 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas sepakat melakukan penandatanganan Menorandum of Undesrtanding (MoU) atau nota kesepakatan tentang Penanganan masalah hukum dalam didang perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejari, Antony di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati, Senin (6/7/2020).

Bupati Jaya S Monong mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Gumas karena sudah banyak membantu dalam pemberian pendampingan dan bantuan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kesepakatan bersama ini perlu kita apresiasi. Pasalnya, ini adalah tujuan yang mulia untuk terus membina dalam pemberian bantuan pada saat penyelesaian masalah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gumas, baik di luar atau di dalam pengadilan,” ucapnya.

Ia menjelaskan kesepakatan yang telah disepakati tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2017 yang lalu, namun hari ini telah dibuat lagi kesepakatan yang baru sebagai langkah perpanjangan dalam batas waktu yang ditentukan.

PEMKAB GUMAS DAN KEJARI SEPAKAT PENEGAKAN HUKUM 2
Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong dan Kepala Kejaksaan Megeri (Kajari) Antony ketika memperlihatkan MoU tentang Penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(Foto/Ist).

Dikatakan, substansi kesepakatan bersama tersebut, sebagai penegasan bahwa Pemerintah akan selalu transparan, efektif serta efisien dalam pengambilan kebijakan yang akan dilaksanakan sebagai fungsi pendampingan kedepannya, terlebih saat pandemi covid-19.

“Dalam pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, seluruh pihak tahu, bahwa Pemerintah Daerah telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) yang cukup besar. Sebab itu perlu adanya pendampingan dari Kejari Gumas,” jelasnya.

Menurutnya pendampingan diberikan tersebut perlu juga dipahami, bahwa pendampingan itu sebagai langkah control goverment, sehingga dalam pelaksanaan kebijakan yang menggunakan pendanaan dari APBD tidak terjadi kesalahan yang bisa mengakibatkan tindak pidana korupsi atas dana yang digunakan.

BACA JUGA :  KORPRI ITU SEBAGAI PEMERSATU

“Untuk itu melalui kesepakatan bersama ini, sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 6 telah dibuka ruang kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dapat ditindaklanjuti dengan bentuk Perjanjian Kerjasama atau Surat Kuasa Khusus sebagaimana pada ayat 3,” tuturnya.(AI/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.