Kuala Kurun, 7/7/2020 (Dayak News). Dalam rangka membantu kabupaten Gunung Mas (Gumas), dalam bentuk pendampingan hukum,pihak Kejaksaan Negeri Gumas bersama dengan Pemerintah Kabupaten Gumas,melaksanakan penanda tanganan kesepakatan bersama, di lantai I kantor Bupati Gumas,Senin,(6/7/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gumas,Jaya S Monong bersama dengan wakil Bupati Gumas,Efrensia L.P Umbing,Sekda Gumas,Yansiterson bersama Jajaran Kepala Dinas yang ada di Kabupaten Gumas.
Jaya S Monong,selaku Bupati Gumas mengatakan, dengan menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, maka kedepan penanganan tersebut akan dapat dimaksimalkan lebih baik lagi.
“Saya meminta bantuan dengan pihak kejaksaan dalam penanganan aset-aset di wilayah kabupaten Gumas,sehingga aset tersebut dapat kembali sesuai dengan aturan yang berdasarkan aturan yang berlaku,”ungkap Bupati Jaya usai kegiatan.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Gumas,Anthony,SH mengatakan bahwa MoU,merupakan perpanjangan kerjasama yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana pihak kejaksaan dapat membantu pemerintah daerah untuk bantuan hukum,dan tentunya dengan Surat Kuasa Khusus.
“Mou ini sudah berlangsung,kedepan kita tingkatkan lagi khususnya di bidang Datun,Kejaksaan tetap komitmen dalam memajukan kabupaten Gumas, khususnya di bidang hukum dan penegakan aturan-aturan,” jelas Anthony.(ES/Den).