PENYELENGGARA PEMILU DI GUMAS WAJIB RAPID TEST

oleh -
oleh
PENYELENGGARA PEMILU DI GUMAS WAJIB RAPID TEST 1

Kuala Kurun, 8/7/2020 (Dayak News). Sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapid test untuk seluruh penyelenggara yang terlibat.

”Semua akan menjalani rapid test, mulai dari komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, melalui Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Yepta H Jinal.

Dia mengatakan, untuk pelaksanaan rapid test komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU dilaksanakan sebanyak tiga kali, PPK dan PPS dua kali, serta KPPS dan PPDP satu kali. Hari Selasa (7/7/2020), rapid test pertama untuk komisioner, sekretaris, pegawai dan staf KPU sudah dilakukan, dan hasilnya semua non reaktif.

”Kalau rapid test kedua dan ketiga akan kami agendakan dua kali, sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.

PENYELENGGARA PEMILU DI GUMAS WAJIB RAPID TEST 2
RAPIT TEST – Ketua KPU Stepenson bersama komisioner dan seluruh pegawai menjalani rapid test sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (Foto/Ist).

Dia menuturkan, untuk rapid test yang pertama bagi PPK dan PPS dijadwalkan akan dilaksanakan selama empat hari, yakni 27-30 Juli nanti. Pelaksanaannya di masing-masing kecamatan. Bagi PPS di desa dan kelurahan akan dikumpulkan di kecamatan.

”Untuk rapid test kedua PPK dan PPS, akan diagendakan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sedangkan rapid test untuk KPPS, dilaksanakan setelah terbentuk yakni pada Bulan November,” terangnya.

Selanjutnya, bagi PPDP yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih, juga akan menjalani rapid test. Di Kecamatan Kurun dan Sepang pada 9 Juli, Tewah dan Mihing Raya 10 Juli, Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa 11 Juli, Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Hulu 13 Juli, serta Rungan dan Rungan Barat 14 Juli.

”Coklit akan dimulai 15 Juli-13 Agustus 2020. Jadi sebelum mereka turun ke lapangan, seluruh PPDP harus menjalani rapid test terlebih dahulu. Seluruh rangkaian pelaksanaan rapid test tersebut akan ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan,” tandasnya.(AI/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.