38 DESA PANTANG MUNDUR DI GUMAS, INILAH DESA-DESANYA

oleh -
oleh
38 DESA PANTANG MUNDUR DI GUMAS, INILAH DESA-DESANYA 1

Kuala Kurun, 12/2/2021 (Dayak News). Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman, SIK mengatakan, sejauh ini ada 38 Desa Pantang Mundur ( Lewu Isen Mulang) di wilayah Kabupaten Gumas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gumas setelah penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU), terkait dengan Lewu Isen Mulang, bersama Bupati Gumas Jaya Samaya Monong , dan Pabung Kodim 1016/ Palangka Raya Kapten M Ayyub yang dipusatkan di ruang rapat lantai satu kantor Bupati Gumas, Kamis (11/02/2021) siang.

Kapolres Gumas membeberkan 38 Lewu Isen Mulang, yaitu Desa Tumbang Tariak, Batu Nyapau, Sumur Mas, Luwuk Langkuas, Karya Bakti, Teluk Lawah, Tumbang Habaon, Rangan Tate, Tumbang Tariak, Dahian Tambuk, Tuyun, Tumbang Empas, Tumbang Danau, dan TewaBaru.ah

Selanjutnya Desa Talangkah, Tumbang Bunut, Jalemu Raya, Mangkawuk, Taja Antang Raya, Bangun Sari, Belawan Mulya, Bereng Jun, Taringen, Fajar Harapan, Takaras, Luwuk Tukau, Mantuhe, Tumbang Oroi, Dandang, Tumbang Pasangon, Batu Tangkoi, Teluk Kanduri. Kelurahan; Kuala Kurun, Tampang Tumbang Anjir, Tewah, Kampuri, Tumbang Talaken, Tehang, dan Tumbang Marikoi.

38 DESA PANTANG MUNDUR DI GUMAS, INILAH DESA-DESANYA 2

“Lewu Isen Mulang sudah di luncurkan sejak tahun 2020. Ia mengatakan, Kriteria Lewu Isen Mulang, yakni Desa harus memiliki tempat lumbung pangan, lahan untuk berladang, lahan pertanian, dan kolam ikan, dan itu nantinya dapat memberi kebaikan kepada masyarakat di situasi sekarang ini (Covid-19),” kata Kapolres.

Kapolres Gunung Mas menerangkan bahwa dalam Nota kesepakatan bersama ruang lingkup MoU, bertujuan menjaga ketahanan pangan di Desa di Kabupaten Gumas, menjaga ketahanan dibidang kesehatan dengan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di desa dan bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Desa di Kabupaten Gumas.

BACA JUGA :  VAKSIN COVID-19 TAHAP 2 UNTUK PEJABAT PUBLIK GUMAS

“MoU berlaku selama 1(satu) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak, pemilihan Lewu Isen Mulang ini dilakukan unsur Forkofimda, yakni, Camat, Kapolsek, dan Danramil. Kabupaten hanya menilai layak atau tidak, kalau layak maka, akan diresmikan menjadi Lewu Isen Mulang,” Jelasnya. (PR/AI/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.