947 SERTIFIKAT TANAH DISERAHKAN DI GUMAS

oleh -
oleh
947 SERTIFIKAT TANAH DISERAHKAN DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 10/11/2020 (Dayak News). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu disebut dengan program nasional (Prona) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah terealisasi dan dilaksanakan penyerahan sebanyak 947 sertipikat secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Gumas dan Kepala BPN kabupaten Gunung Mas di Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Bupati Kabupaten Gumas, Senin siang ( 9/11/2020 ).

PTSL merupakan program Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk rakyat berupa Sertipikat gratis bidang tanah yang terdiri dari pekarangan, dan kebun oleh pemerintah pusat. Kegiatan penyerahan 947 Sertipikat program PTSL ini berjalan lancar sesuai harapan dan di hadiri oleh Sekda Kabupaten Gumas, DPRD Gumas, Kabag Kasumda Polres Gumas, Pabung Kodim 1016/PLK, Perwakilan Kejari Gumas, Masyarakat dan Tamu Undangan

Sekretaris Sekda Gumas Yansiterson mengatakan, untuk ini Pemerintah Kabupaten Gumas melalui Kantor Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kabupaten Gumas telah menyerahkan sebanyak 947 sertipikat gratis program PTSL untuk Tiga Desa yaitu Tumbang Danau, Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya, dan Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun.

“Program PTSL merupakan bukti keseriusan pemerintah dan kini kepemilikan tanah masyarakat mempunyai kekuatan hukum yang diakui oleh Negara dan diterbitkan oleh BPN,” ungkap Yansiyerson.

Program PTSL ini merupakan program berkelanjutan dan masih ada sekitar 20.000 sertipikat lagi yang akan di jalankan, tetapi tidak dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Gumas tetapi dilaksanakan oleh pihak Ketiga ( pemenang tender ) tetapi pada prinsipnya sama, jelasnya.

“Program ini perlu dukungan dan kerjasama pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Masyarakat agar program PTSL melalui BPN Gumas ini berjalan sesuai harapan untuk masyarakat,” harapnya.

Kapala Kantor BPN/ATR Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto menanbahkan, Tahun 2020 Penetapan Program PTSL ada di Empat Kecamatan antara lain Kecamatan Sepang, Kecamatan Mihing Raya, Kecamatan Manuhing, dan Kecamatan Tewah dan sudah dilaksanakan oleh ASN sebanyak 947 sertifikat dan Sdh di selesaikan.

Pada tahun 2021 program PTSL PM yang dilaksanakan oleh pihak Ketiga yang menggunakan metode partisipasi masyarakat sudah berjalan dan masih melakukan pengukuran di Kecamatan Kurun dan Sepang. “Untuk Tahun 2021 ini mendapat jatah sertipikat sebanyak 20 ribu sertifikat di 4 kecamatan tersebut,” ungkapnya.(Pr/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.