ALAMI KDRT, PISAU LIPAT KAKAK IPAR HANTAR SANG IPAR TUTUP USIA

oleh -
oleh
ALAMI KDRT, PISAU LIPAT KAKAK IPAR HANTAR SANG IPAR TUTUP USIA 1
Tim Kepolisian sedang melaksanakan Olah TKP dilokasi Kejadian dimana Korban ocong menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan 16 luka tusukan dari sang Ipar. (Foto : Ist / Kapolsek Rungan)

Kuala Kurun (Dayak News) – Tragis yang dialami Korban YP alias Ocong (30) Warga Desa Jalan Lintas Haruyan – Tumbang Jutuh yang harus meregang nyawa setelah mengalami luka tusuk dari Pisau Lipat Sang Ipar berinisial BR (29) yang tidak lain adalah kakak kandung dari Istri Korban, Kamis (02/09) Malam.

Informasi yang dihimpun oleh Redaksi Dayak News Online, Peristiwa berdarah tersebut terjadi karena pelaku mendapatkan informasi dari sang adik yang tidak lain adalah istri dari korban Ocong yang selalu mendapatkan tindakan Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga korban dan istrinya.

Kapolsek Rungan, Ipda Frederick Liano mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansyah yang dihubungi, Jumat (03/09) mengungkapkan Peristiwa berdarah tersebut dipicu karena pelaku mendapatkan informasi bahwa adiknya yang juga istri dari korban beserta keponakannya sering mendapati perlakuan kasar oleh korban.

Pada malam kejadian, Pelaku datang bertamu kerumah korban dengan maksud hendak membawa Adiknya beserta Keponakannya untuk tinggal dirumah pelaku karena dasar sering mendapati perlakuan kasar oleh korban.

“Nah disitulah korban tidak terima, lalu marah terhadap pelaku dan berujung pada pertikaian antara pelaku dan korban, saat itu korban membawa senjata tajam jenis pisau lipat, dan langsung menusukan pisau tersebut berkali-kali ketubuh korban sampai akhirnya korban tumbang akibat luka tusuk.” Beber Frederick.

Dilanjutkan Kapolsek, Akibat luka tusukan yang dihunuskan berkali-kali kebadan Korban, dari olah TKP ditemukan 16 lubang bekas luka tusuk dan itulah yang membuat korban meninggal dunia dilokasi kejadian.

Sementara itu, Pelaku telah diamankan dengan berlaku kooperatif dan menyerahkan diri sesaat setelah kejadian ke Polsek Tewah dan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif diunit Reskrim.

Pelaku akan disanksikan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana diatas 15 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.