ASISTEN I SETDA GUMAS PIMPIN RAPAT PENYUSUNAN LPPD

oleh -
oleh
ASISTEN I SETDA GUMAS PIMPIN RAPAT PENYUSUNAN LPPD 1

Kuala Kurun, 12/3/2020 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memlalui bagiang Pemerintahan Setda Kabupaten Gumas rapat terkait penyusunan IPPD.

“Asisten Pemerintahan Setda Gumas Drs. Lurand membacakan sambutan tertulis Sekda Gumas, LPPD wajib dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang kemudian dievaluasi,” katanya dilantai I Kantor Bupati, Kamis (12/3/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi Daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa 2 tahun berturut – turut raport IPPD Kabupaten Gumas sangat memprihatikan, yaitu pada posisi terbawah atau menduduki peringkat 14 se – Provinsi Kalimantan Tengah sehingga Kepala Daerah kita mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian saya minta perhatian yang serius dari semua yang hadir untuk sungguh-sungguh mengikuti rapat penyusunan IPPD.

Harapan penyusunan IPPD Kabupaten Gumas dapat disusun secara baik dan benar disertakan data-data pendukung sebagai bukti dari laporan tersebut, sehingga data yang kita cantumkan dalam laporan merupakan data yang akurat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Gumas, Jepin menyampaikan maksud dan tujuan tersebut adalah sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun IPPD Kabupaten Gumas Tahun 2020.

ASISTEN I SETDA GUMAS PIMPIN RAPAT PENYUSUNAN LPPD 2

“Kemudian, agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas,” terangnya.

Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pemerintahan Daerah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Thomas Segah Binti dalam paparannya, dasar penyusunan IPPD 2019 penetapan UU 23/2014, pasal 69-74 : kewajiban penyusunan laporan penyelenggaran Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daeraah.

BACA JUGA :  POLSEK RUNGAN WAJIBKAN PENGUNJUNG CEK SUHU TUBUH & CUCI TANGAN SEBELUM MASUK MAKO

“Tugas kami hanya menkompilasi atau menggabungkan sebuah dokumen yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati dan disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” terangnya.

Capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, capaian kinerja mikro IMP, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan ketimpangan pendapatan.

“Lanjut dia secara besar untuk penyusunan IPPD adalah mencakup capaaian kinerja pemerintah daerah serta laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dari pronvinsi ke Kabupaten Kota, atau dari Pemerintahan Pusat langsung ke Kabupaten.” ucapnya.(AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.