ASN/ PTT MENDAPAT TEGURAN TERTULIS KARENA TIDAK MENGANTONGI SURAT IZIN PIMPINAN KELUAR KOTA KUALA KURUN

oleh -
oleh
ASN/ PTT MENDAPAT TEGURAN TERTULIS KARENA TIDAK MENGANTONGI SURAT IZIN PIMPINAN KELUAR KOTA KUALA KURUN 1

Kuala Kurun (Dayak News) Dalam Rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah/ Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Gunung Mas Nomor : 360/11/2/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 dan upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Satgas Covid-19 menggelar kegiatan Razia gabungan TNI, Polri, Satpol PP Pengawasan terhadap ASN/ PTT yang keluar masuk dari Kabupaten Gunung Mas seiring Perayaan Jumat Agung dan Paskah Tahun 2021.

“Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Salampak Haris mengatakan, Razia gabungan dilaksanakan selama 2 hari, hari Kamis 1 April 2021, jam 14.00 WIB s/d 17 Wib, hari Jumat, 2 April jam 14.00 Wib s/d 17.00 Wib, lokasi Kuala Kurun-Palangka Raya (Kurun Seberang), Kuala Kurun-Tanjung Riu,” ujar Kasat dalam keterangannya di Kurun seberang Kamis (01/4/2021).

ASN/ PTT MENDAPAT TEGURAN TERTULIS KARENA TIDAK MENGANTONGI SURAT IZIN PIMPINAN KELUAR KOTA KUALA KURUN 2

Hari ini telah dilaksanakan pengawasan kepada ASN dan PTT, terjaring ada 12 orang ASN dan PTT yang diberikan teguran tertulis, karena tidak memiliki surat izin dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan untuk berangkat ke luar daerah dari Kabupaten Gunung Mas ini.

Salampak Haris berharap, untuk selanjutnya besok bagi ASN supaya lebih berhati hati, serta mentaati surat edaran yang berlaku dan memiliki izin untuk keluar daerah yang sudah diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah bersangkutan.

“Dari hasil razia gabungan tersebut akan di laporkan ke Bapak Bupati. Berapa jumlah ASN/PTT yang menggunakan surat izin dan berapa jumlah yang tidak memiliki izin,” tutup Salampak Haris.

Dari hasil operasi razia tersebut, Aparat Gabungan terpaksa menghentikan banyak kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 karena kedapatan tidak disiplin menggunakan masker, tidak menggunakan masker saat perjalanan dengan kendaraan adalah salah satu pelangaran protokol kesehatan. Kepada para pelanggar diberikan sanksi dan tegoran serta dibagikan masker.(PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.