BANDAR SABU HURUNG BUNUT KEOK DITANGKAP TIM GABUNGAN

oleh -
oleh
BANDAR SABU HURUNG BUNUT KEOK DITANGKAP TIM GABUNGAN 1

Kuala Kurun (Dayak News) – Pengungkapan Gemilang kembali ditunjukan Personil Satuan Resnarkoba Polres Gunung Mas dalam mengungkap peredaran Narkoba diwilayahnya.

Berawal dari informasi warga, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas dan Anggota Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan dan menangkap seorang pria Paruh baya yang menjadi Bandar Besar Sabu diwilayah Desa Hurung Bunut.

Pria Paruh Baya yang berinisial TGR (54) tidak bisa lagi berkutik setelah tim gabungan berhasil mengamankan dirinya beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang tidak tanggung beratnya mencapai 511,51 Gram didalam rumahnya.

“Kita amankan dirumah tersangka sebanyak 511.51 gram sabu yang sudah dijadikan 8 Paket besar,” ungkap Iptu Budi Utomo mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman.

Dijelaskan Budi, Berawal dari Laporan masyarakat yang resah adanya peredaran sabu disebuah desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Anggota Subnit Resnarkoba bersama satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut dan ternyata benar.

“Anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan saat dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang sudah dipaketkan sebanyak 8 paket dengan berat 511.51 gram dan barang bukti pendukung lainnya.” Ungkap Budi.

Kini, untuk penyelidikan mendalam tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, dan dari hasil temuan dilapangan, tersangka dibidik dengan pasal 114 ayat (2) Junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman Hukuman diatas 20 tahun penjara. (AJn)

BACA JUGA :  KADER POSYANDU UJUNG TOMBAK PENGGERAK PEMBANGUNAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.