Kuala Kurun, 15/9/2020 (Dayak News). Memasuki Hari Ke-2 Operasi Yustisi Covid-19, Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng melakukan pendampingan kepada Satpol PP dalam rangka penindakan, Selasa (15/9/2020).
Dalam kesempatan kali ini banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dalam melakukan kegiatan aktivitas diluar rumah yang kemudian dilakukan penindakan kepada mereka dengan memberikan hadiah kepada pelanggar berupa hukuman fisik push up.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, S.H., menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan penindakan yang sesuai dengan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah beberapa saat yang lalu.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, semoga dengan adanya penindakan seperti ini dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat agar dapat selalu mengikuti protocol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.” jelas Kapolsek