BUPATI DAN DPRD GUMAS SETUJU TERHADAP RPD TENTANG APBD TAHUN 2021

oleh -
oleh
BUPATI DAN DPRD GUMAS SETUJU TERHADAP RPD TENTANG APBD TAHUN 2021 1

Kuala Kapuas, 2/12/2020 (Dayak News). Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong dan Pimpinan DPRD setempat melakukan penandatangan dan penyerahan naskah persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021, di ruang sidang DPRD, Senin (30/11/2020).

”Perlu diketahui juga bahwa, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 tetap berpadoman pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, yang didasarkan pada, prinsip – prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ucap Jaya Samaya Monong.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas pada hari ini merupakan angenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021. Berkenan dengan itu, sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan umum anggaran, serta prioritas dan plafon Anggaran 2021, sampai dengan jadwal yang telah ditentukan.

BUPATI DAN DPRD GUMAS SETUJU TERHADAP RPD TENTANG APBD TAHUN 2021 2

“Dengan disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, dan oleh karena itu kami atas nama Eksekutif yang hadir mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” ujar Jaya Samaya Monong.

Dia menuturkan, persiapan penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Gunung Mas tahun Anggaran 2020, saya harapkan kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) seperti yang kita peroleh pada tahun sebelum. Dan juga persiapan penatausahaan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri tentang Pedoman Keuangan Derah yang akan dikeluarkan akhir bulan Desember, sebagai pengganti dari Permendagri 13 Tahun 2006.

BACA JUGA :  SEMINAR AKHIR PENYUSUNAN ROADMAP SIDA KABUPATEN GUNUNG MAS

“Kami mengingatkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah, untuk dapat menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu dan memperhatikan kualitas pekerjaan, pengelolaan keuangan Daerah dan pencatatan Aset, dengan berpadoman pada aturan yang berlaku,” tuturnya.

”Kami minta setiap pengguna anggaran Satker harus memastikan program dan kegiatan yang berorientasi kepada perbaikan efektivitas belanja yang berbasis output dan memberi manfaat optimal pencapaian sasaran pembangunan,” terangnya.

Dia menuturkan, perlu langkah strategis dalam mengantisipasi kendala dalam mengoptimalkan anggaran, yaitu meneliti kembali DIPA yang diterima, segera menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan, melakukan pengadaan barang dan jasa lebih awal, melakukan pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, serta mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan.

”Kami ingatkan kepada seluruh pengguna anggaran di Kabupaten Gunung Mas, agar pelaksanaan Anggaran tahun 2021 harus bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, dengan menerapkan prinsip peningkatan pelayanan ke masyarakat,” tegas Jaya Samaya Monong.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas Pdt. Rayaniatie Djangkan, mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut, telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Raperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, antara lain : pendapatan sebesar Rp. 1.027.170.406.000, belanja daerah sebesar Rp. 1.044.262.456.000, belanja operasi sebesar Rp. 681.401.579.610, belanja modal sebesar Rp. 191.815.697.461.

Belanja tidak terduga sebesar Rp. 3.075.442.329, belanja transfer sebesar Rp. 167.969.600, surplus/Defisit sebesar Rp. 17.092.050.000,-.(Pr/AI/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.