BUPATI GUMAS IMBAU KOMSUMSI PANGAN LOKAL

oleh -
oleh
BUPATI GUMAS IMBAU KOMSUMSI PANGAN LOKAL 1

KUALA KURUN, 25/8/2020 (Dayak News). Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 238 tahun 2020 tentang imbauan untuk mengkonsumsi pangan lokal.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 501/85/DKP tanggal 27 Juli 2020 tentang imbauan mengkonsumsi pangan lokal.

Imbauan ini dalam rangka meningkatkan gerakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal di Kabupaten Gumas.

“SE tersebut salah satu upaya membiasakan pola konsumsi pangan yang beranekaragam, bergizi, seimbang dan aman,” kata Jaya S Monong.

Selain itu, sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan daerah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, kata Jaya S Monong,Senin (24/8/2020).

Melalui SE itu, Bupati menghimbau masyartakat Gumas untuk mengkonsumsi menu makanan atau pangan lokal non beras, minimal satu hari dalam satu bulan.

“Menggunakan menu makanan atau pangan lokal non beras dan non terigu yang diproduksi dari dalam negeri dan buah – buahan lokal daerah pada rapat dan pertemuan yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas,” tandas Bupati.(AI/BBU).

BACA JUGA :  RAPAT EVALUASI COVID-19 DAN ANTISIPASI KASUS OMICRON

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.