Kuala Kurun (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tahun 2022, mengenai persiapan menjelang bulan suci ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah.
”Pokok bahasan dalam rakor ini, yakni situasi dan kondisi kamtibmas menjelang bulan ramadhan, ketersediaan, distribusi, dan harga bahan pokok, aturan mudik sebagai upaya mencegah Covid-19, serta pelaksanaan salat tarawih pada bulan ramadhan,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis (31/3/2022).
Terkait ketersediaan bahan pokok di pasar jelang ramadhan dan idul fitri, lanjut dia, masih mencukupi. Sudah ada tim satuan tugas (satgas) bersama instansi terkait untuk memantau dan mengecek ketersediaannya. Sedangkan harga bahan pokok, per 28 Maret ada beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan, namun masih terkendali.
”Dari pemantauan di pasar baru dan tradisional Kuala Kurun, memang ada harga bahan pokok yang mengalami kenaikan, yakni daging ayam dari Rp 40 ribu naik menjadi Rp 45 ribu, cabe dari Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu, dan minyak goreng Rp 23 ribu,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, Pemkab Gumas akan melakukan pengecekan atau peninjauan ketersediaan bahan pokok di pasar baru dan pasar tradisional pada Selasa (5/4). Ini merupakan salah satu kontrol dari instansi terkait untuk mengantisipasi terjadi penimbunan bahan pokok dan menaikkan harga.
”Yang kami khawatirkan adalah terjadinya kenaikan harga bahan pokok, karena arus lalu lintas kendaraan yang terhambat, akibat kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” tuturnya.
Mengenai pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan idul fitri di masa pandemi Covid-19, mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19, serta penerapan protokol kesehatan (prokes).
”Selama ibadah di bulan ramadhan harus tetap menerapkan prokes secara ketat. Terkait surat edaran tadi, untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh jemaat yang melaksanakan shalat tarawih, dimana tidak boleh lebih dari 60 menit. Kalau aturan mudik, kita menunggu surat edaran dari pemerintah pusat,” katanya.
Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengakui, secara umum harkamtibmas cukup baik, walaupun ada sedikit permasalahan. Yang paling menjadi atensi, yakni ada seorang anak berusia 12 tahun di Kota Kuala Kurun, yang sudah lebih dari 12 kali melakukan aksi pencurian.
”Jelang Hari Raya Idul Fitri, kami juga akan melaksanakan operasi ketupat telabang dengan melibatkan ratusan personel polres. Kalau mudik, masyarakat bisa mudik asalkan sudah divaksin ketiga atau booster,” pungkasnya. (PR/AI)