BUPATI GUMAS SAMPAIKAN PIDATO PENGANTAR NOTA KEUANGAN DAN RAPBD

oleh -
oleh
BUPATI GUMAS SAMPAIKAN PIDATO PENGANTAR NOTA KEUANGAN DAN RAPBD 1

Kuala Kurun (Dayak News)– Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna ke I di ruang sidang paripurna DPRD Gumas, senin (8/11/2021).

Dalam hal itu, Bupati juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, Raperda tentang perlindungan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Jaya menyampaikan secara umum total Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022, adalah sebesar, 769.61 triliun. “Ini mengalami penurunan yang cukup besar jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu yaitu 795.48 triliun atau turun lebih dari 25 triliun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan berdasarkan TKDD tahun 2022 pendapatan transfer Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 884.479.771.000,- atau penurunan sebesar Rp 19.189.156.769,- yakni 2,12% dari tahun anggaran 2021 setelah perubahan.

Dirinya mengatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022, diantaranya pendapatan daerah berjumlah, Rp 1.021.436.813.000,- dan belanja daerah Rp 1.097.052.625.439.

Bupati juga menjelaskan, terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan beras mengacu pada peraturan Menteri Pertanian nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018, tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.

“Ya, tujuannya untuk menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan dan meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil” katanya.

Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan.

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas Resmikan Aplikasi SIAPDES untuk Optimalisasi Penyaluran Alokasi Dana Desa

Lanjut Bupati, Rancangan Perda tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung, yaitu bertujuan agar terwujudnya keseimbangan antar obyek dan tarif retribusi persetujuan bangaun gedung dengan pelayanan yang diberikan kepada orang/pribadi dan terwujudnya peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Turut hadir dalam sidang paripurna I, yakni Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Forkopimda Gumas, Anggota DPRD Gumas dan Kepala Perangkat Daerah. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.