BUPATI GUMAS SAMPAIKAN RANCANGAN PERDA RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2021

oleh -
oleh
BUPATI GUMAS SAMPAIKAN RANCANGAN PERDA RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2021 1

Kuala Kurun (Dayak News)– Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036, saya minta kepada perangkat daerah terkait, agar melaksanakan Perda ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat agar mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,” ucap Jaya Samaya Monong saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna ke empat Persidangan II (Dua) Tahun sidang 2022 di ruang sidang paripurna DPRD Kab Gumas, Selasa (5/4/2022).

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, saya harapkan agar keberadaan Masyarakat Hukum Adat dapat diakui dan dilindungi secara hukum dalam rangka Pelaksanaan Adat Istiadat, Kearifan Lokal, Budaya, Pengakuan terhadap hak hak kolektif masyarakat, Pengembangan kehidupan tradisional masyarakat dan Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bupati menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas atas penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

”Kita ketahui bersama bahwa, Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, untuk membentuk Peraturan Daerah,” kata dia.
Peraturan Daerah memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, karena Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD, untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatkan Konsumsi Ikan
BUPATI GUMAS SAMPAIKAN RANCANGAN PERDA RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2021 2

Dalam pembentukan Peraturan Daerah, juga harus memperhatikan kondisi daerah karena tujuannya adalah untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.

Jaya Samaya Monong berharap peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.

Proses demi proses yang telah kita lalui, menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan Daerah, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Dengan disetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, ini merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan.

Maka oleh prestasi yang sangat menggembirakan itu, kami atas nama Pemerintah Daerah (Eksekutif) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Anggota DPRD (Legislatif) Kabupaten Gunung Mas, sehingga selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk di evaluasi.

Saya mengajak dan mengingatkan kembali kepada kita semua untuk tetap menjaga kesehatan, walaupun kasus Covid-19 sudah berkurang dan melandai, agar selalu tetap menerapkan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan selalu mengedepankan Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (PR/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.