BUPATI GUMAS SOSIALISASIKAN PERGUB PENGELOLAAN LAHAN NON GAMBUT

oleh -
oleh
BUPATI GUMAS SOSIALISASIKAN PERGUB PENGELOLAAN LAHAN NON GAMBUT 1
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong pada kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa (Rakerdes) II se-Kecamatan Tewah di Aula Kantor Desa Sandung Tambun, Kamis (10/11/2022).

Kuala Kurun (Dayak News) Bupati Gunung Mas (Gumas) melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.

Sosialisasi itu dilakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa (Rakerdes) II se-Kecamatan Tewah di Aula Kantor Desa Sandung Tambun, Kamis (10/11/2022).

BUPATI GUMAS SOSIALISASIKAN PERGUB PENGELOLAAN LAHAN NON GAMBUT 2

Desa yang mengikuti Rakerdes II tersebut terdiri dari desa yang ada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tewah, Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa.

Selain Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, Rakerdes dihadiri juga oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Kapolres Gumas Irwansah, Kajari Kuala Kurun Sahroni, Pabung 1016 PLK Maksun Abadi, Anggota DPRD Yuniwa, Camat Tewah Hendra Lesmana, Sekretaris BPBD Gumas Karya, serta para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Tewah.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa sosialisasi baru pertama kali digelar digelar di Kabupaten Gunung Mas setelah diterbitkannya Pergub Kalteng No. 4 Tahun 2021 tersebut.

Bupati Gumas menandaskan bahwa akan mensosialisasikan Pergub Kalteng No. 4 Tahun 2021 ini juga ke kecamatan lainnya.

“Kami juga akan mensosialisasikan hal yang sama di kecamatan lainnya, setidaknya wilayah yang banyak peladangnya,” ujar Bupati. (PR/AI)

BACA JUGA :  HINGGA DESEMBER 2022 PAD GUMAS CAPAI 92,40 PERSEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.