Kuala Kurun (Dayak News) – Rabu (10/05/2023) Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, telah melepas keberangkatan Tim Terpadu yang diturunkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Gunung Mas.
Tim Terpadu akan melakukan tugasnya di 16 lokasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih, dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang terletak di desa Harowu, Rangan Hiran, dan Masukih, Kecamatan Miri Manasa. Selain itu, terdapat pula wilayah adat dan hutan adat di Tumbang Hatung, Mahoroi, Tumbang Anoi, Lawang Kanji, Karetau Rambangun, Karetau Sarian, Tumbang Maraya, Tumbang Posu, Tumbang Marikoi, Tewah Sekata, Lewu Tehang Manuhing, Tumbang Bahanei, Tumbang Kuayan, Tumbang Malahoi, dan Lewu Parempei di berbagai kecamatan.
Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan rencana untuk merevitalisasi situs Tumbang Anoi, tempat terjadinya Rapat Adat Damai pada tahun 1894, sehingga dapat menjadi pusat kebudayaan Dayak di Jantung Borneo. Hal ini tercermin dalam pembentukan Panitia MHA sebagai tim teknis untuk proses pengakuan MHA di Kabupaten Gunung Mas. Bupati menekankan pentingnya perhatian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat di wilayah tersebut.
Beberapa individu yang terlibat langsung dalam kegiatan verifikasi ini antara lain Rivani Noor, SE, Tenaga Ahli Menteri LHK yang menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu, Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.Si. Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak, Drs. Lurand, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas, serta Herbert Y. Asin, Ketua DAD Kabupaten Gunung Mas. (ist)