Bupati Gunung Mas Pimpin Penyerahan Surat Keputusan kepada Pegawai PPPK

oleh -
oleh
Bupati Gunung Mas Pimpin Penyerahan Surat Keputusan kepada Pegawai PPPK 1
foto/MMC Gumas.

Kuala Kurun (Dayak News) – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, memimpin kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas sekaligus pengambilan sumpah janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023 di GPU Damang Batu, pada Senin (04/03/24).

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selamat bekerja, dan bekerjalah dengan baik dan benar sebagaimana sumpah yang tadi sudah diucapkan,” ujar Jaya dalam sambutannya.

Bupati juga mengingatkan seluruh PPPK yang telah mengambil sumpah/janji untuk selalu menjauhi perilaku yang tidak pantas atau melanggar norma-norma yang berlaku, termasuk menghindari narkoba, judi, dan perselingkuhan.

“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dari awal proses hingga hari ini, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard F.L., menjelaskan bahwa jumlah peserta yang menerima SK sebanyak 302 Tenaga Teknis, 144 Tenaga Kesehatan, dan 18 hasil optimalisasi Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 yang belum mengikuti Sumpah Janji Jabatan.

“Setelah kegiatan penyerahan SK PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023 terlaksana, akan dilanjutkan dengan pembekalan dan sosialisasi kepada seluruh PPPK,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P Umbing, Kepala Kantor Regional VIII BKN atau perwakilan, Staf Ahli dan Asisten di lingkup Pemkab Gumas, Kepala OPD atau perwakilan, saksi, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Ist)

BACA JUGA :  GUMAS KERJASAMA UPR SEMPURNAKAN RTRW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.