BUPATI TERBUKA BERKARIR PADA JABATAN FUNGSIONAL DI GUMAS

oleh -
oleh
BUPATI TERBUKA BERKARIR PADA JABATAN FUNGSIONAL DI GUMAS 1

Kuala Kurun, 26/6/2020 (Dayak News). Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan pidatonya, atas pendangan umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Gumas, terhadap rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Gumas, tahun anggaran 2019-2024 pada rapat paripurna ke-4 (empat) di ruang sidang DPRD, Jumat (26/6/2020).

Rapat paripurna empat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Gumas Akerman Sahidar, dihadiri oleh Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Waket I DPRD Binartha, Waket II DPRD Neni Yuliani, Anggota DPRD Kab. Gumas, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan linnya.

“Bupati menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Gumas melakukan perampingan struktur organisasi dan penggabungan beberapa Perangkat Daerah, sehingga jabatan struktural menjadi berkurang dengan solusi dibukanya peluang untuk Pegawai Negeri Sipil berkarir pada jabatan Fungsional,”Jaya Samaya Monong.

Untuk paramedis yang menangani Covid-19 telah disediakan fasilitas penampungan pada Hotel Gumas, terkait dana operasional petugas medis sudah tersedia dalam Rencana Kebutuhan Belanja pada Dinas Kesehatan dan RSUD Kuala Kurun penanganan bidang kesehatan pada Belanja Tidak Terduga.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 236 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Gumas, bahwa Posko berakhir tanggal 27 Juni 2020 dan dari hasil monitoring serta evaluasi bahwa Posko Jaga Covid-19 yang ada kurang efektif dan efisien, sehingga perlu adanya perkuatan gugus tugas di kecamatan, desa, kelurahan, dan memperbaiki pola screening dan tracing serta memperkuat pengawasan pada daerah yang berpotensi tinggi dalam penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  RENCANA KERJA 100 HARI JAYA S. MONONG

Disampaikan Bupati pula, Ruas jalan simpang jalan Kuala Kurun – Linau – Tumbang Jutuh – Luwuk Kantor – Tumbang Kajuei – Tahun Anggaran 2016 dilakukan pembukaan badan jalan sepanjang 12 km, dan setelah Tahun Anggaran 2016 ruas jalan ini belum ada peningkatan. Namun untuk tahun-tahun yang akan datang tetap menjadi perhatian pemerintah dengan memperhatikan kesediaan anggaran.

“Terkait persetujuan Bupati Gumas tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap selama 6 bulan dengan maksud agar masing-masing Perangkat Daerah mengevaluasi kinerja Pegawai Tidak Tetap sebagai dasar untuk dilakukan perpanjangan masa kerjanya sampai dengan Desember 2020,” timpalnyaa.

Selain itu, Kami sependapat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar dalam menjalankan tugas dan fungsi semaksimal mungkin dengan mengedepankan transparansi yang berlandaskan dedikasi, adil, jujur dan loyalitas sehingga daerah kita menjadi bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri atau “Berjuang Bersama”.

Bupati Jaya Samaya Monong atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi Partai Golongan Karya yang dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya, serta apresiasinya atas perjuangan dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Gumas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.(AI/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.